Napi LP Dolok Sanggul Tipu Polisi dan Raup Uang Rp 230 Juta
Masyarakat tidak mudah mempercayai seorang penelepon gelap yang mengatasnamakan perwira Polri atau nama seseorang
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel gabungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus dua penelepon gelap yang berstatus napi LP Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya mengendalikan kejahatan dari balik tembok penjara sehingga sukses menguras uang Rp 230 juta dari seorang anggota Polri.
Kedua penelepon gelap tersebut yakni Muhammad Hidayat (30), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar terlibat kasus asusila dan Adi Saputra (30) napi asal Medan Marelan, Sumut terlibat kasus narkoba.
Keduanya mengaku sebagai perwira Polri berpangkat AKP.
Dengan status sebagai anggota Polri gadungan itu, keduanya menelepon korban meminta ditransfer uang secara bertahap.
Namun Serambi belum mendapat informasi untuk apa uang yang diminta oleh kedua pelaku.
“Yang paling berperan dalam kasus itu adalah Muhammad Hidayat karena dia berkomunikasi dengan bahasa Aceh,” kata seorang sumber di kepolisian.
Menurut kabar, jumlah uang yang telah ditransfer oleh korban kepada kedua pelaku tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 230 juta dengan rimcian delapan kali transfer ke rekening tersangka.
Informasi lain menyebutkan, alasan korban An menstransfer uang sampai delapan kali ke rekening pelaku dengan total Rp 230 juta karena korban mengenal baik orang yang meneleponnya (sebab si penelepon menyebut nama seorang perwira Polda Aceh).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH MH menjelaskan penangkapan kedua tersangka dipimpin Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Wawan Setiawan SH SIK yang turut didampingi Panit I Subdit III Jatanras Polda Aceh, Ipda Muhammad Rizal.
Tim gabungan ini tiba di Sumut Kamis (2/2) setelah mendapat informasi keberadaan kedua pelaku.
Begitu tiba di Kecamatan Dolok Sanggul, Sumut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama mulai dilakukan terhadap BH (31), sipir Rutan Dolok Sanggul yang belakangan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Penangkapan BH dilakukan di luar LP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.