Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Menjadi Alasan Wira Habisi Bekas Teman Satu Kamar Kos

Wira mendapat kabar kalau dirinya sering diejek dan dikatakan yang tidak-tidak kepada teman-teman yang lain.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini yang Menjadi Alasan Wira Habisi Bekas Teman Satu Kamar Kos
Tribun Batam/Eko Setiawan
Jenazah Erik Nasution yang dihabisi Wira. Keduanya sempat cekcok di pasar Tos 3000 Jodoh karena lapak parkir 

Di sana Wira menghajar Erik habis-habisan.

Erik yang tidak berdaya sempat berteriak namun teriakan itu tidak membuat Wira menghentikan pukulan dan tikamanya.

"Sama besi itu saya pukul kepalanya, kemudian saya tusuk ke dadanya. Sampai dia tidak bisa berdiri. Kemudian saya tinggalkan," terangnya.

Setelah menghajar Erik secara membabi buta, ia menenteng besi tersebut sambil keluar dan menuju perumahan Happy Garden tempat sodaranya.

Disanalah Erik diamankan oleh pihak kepolisian.

"Memang saya sudah niat hendak membunuhnya. Karena saya sakit hati sudah diomongin yang bukan-bukan kepada teman-teman yang lain," tegasnya.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, selama diperiksa Wira sangat koperatif.

Berita Rekomendasi

Dia mengakui semua perbuatannya dan dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada korban.

Baca: Di Lingkungan Pasar Jodoh, Korban Pembunuhan Ini Dikenal Baik

"Dia mengakui semua perbuatanya, dan kita amankan dia kawasan Happy Garden. Sejauh ini motifnya memang dendam," sebut Putu.

Belum diketahui pasti luka dibagian mana yang menyebabkan Erik tewas. Karena belum ada hasil visum secara resmi yang didapatkan pihak kepolisian.

"Yang jelas ada luka benda tumpul dibagian kepala belakang, dua luka tusukan di dada kiri dan beberapa sayatan dibagian lengan. Untuk luka yang mana mengakibatkan kematian korban, kita blum bisa simpulkan karena belum ada rekap medis dari rumah sakit," tegasnya.


Akibat perbuatan tersebut Wira dikenakan pasal 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas