Truk Bermuatan 2,5 Kubik Kayu Olahan Disita saat Melintas di Desa Kampung Baru
Polres Pelalawan mengamankan truk bermuatan kayu olahan ilegal, Selasa (7/2/2017).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polres Pelalawan mengamankan truk bermuatan kayu olahan ilegal, Selasa (7/2/2017).
Mobil yang diketahui bermuatan lebih kurang 2,5 kubik kayu olahan tanpa dokumen dari pejabat yang berwenang tersebut diamankan saat melintas di Jalan Poros, Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.
Dua orang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni S (sopir) serta AM (kernet).
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), pengungkapan tersebut bermula saat Patroli Gabungan Polsek Ukui dipimpin pelaksana harian Kapolsek Ukui AKP Amriadi didampingi Kanit Reskrim dan opsnal intel melihat mobil colt diesel melintas di Jalan Poros Desa Kampung Baru.
Tim kemudian memberhentikan mobil tersebut.
Kemudian dipertanyakan muatan colt diesel yang ternyata diketahui kayu olahan.
Namun saat dipertanyakan izin dan dokumentasi ternyata tidak ada dari pejabat yang berwenang.
Polisi kemudian mengamankan keduanya, menyita mobil dan kayu olehan sebagai barang bukti ke Mapolres.
Pengakuan sementara pelaku, asal kayu dari gambangan Desa Air Hitam.
Kayu dioleh oleh seseorang berinisial LG di Lubuk Batu Jaya, Inhu.
Sedangkan pemesan kayu bernama uun yang beralamat di Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu.