Jika Ada Intervensi, KPK Bisa Ambil Alih Perkara Jamrek Lingga
Tapi, bila masih dalam penyelidikan dan dianggap berpotensi diintervensi oleh pejabat tertentu, KPK bisa ambil alih
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang Kabupaten Lingga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) apabila ada kepentingan atau intervensi pejabat tertentu.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menanggapi pertanyaan salah seorang peserta rapat konsolidasi dan pemantapan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lingga di Batam, Rabu (8/2/2017).
“Prosesnya sudah sampai dimana? Kalau sudah naik ke penyidikan, KPK dapat melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) penindakan. Tapi, bila masih dalam penyelidikan dan dianggap berpotensi diintervensi oleh pejabat tertentu, KPK bisa ambil alih,” tegasnya.
Dalam rapat konsolidasi dan pemantapan bebas KKN yang dihadiri Bupati Lingga, Alias Wello, Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Ketua DPRD Lingga, Riono itu, salah seorang peserta mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang di Lingga.
“Kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan, sudah sampai dimana penanganannya? Ini uangnya kemana? Tolong berikan datanya ke KPK. Ini ada sesuatu yang aneh,” kata Basaria.
Menjawab keinginan Bupati Lingga, Alias Wello agar KPK memberikan pendampingan dan pengawasan di daerah, Basaria menjelaskan karena keterbatasan personil, KPK baru dapat melakukan pendampingan terhadap tiga provinsi, yakni Riau, Banten dan Sumatera Utara. Ketiga provinsi ini menjadi fokus perhatian KPK karena semua gubernurnya terlibat korupsi.
“Tim khusus kita tempatkan di sana, bukan bentuk cabang. Di Riau, Banten dan Sumatera Utara itu, Gubernurnya terlibat korupsi. Jika sudah terjadi sampai tiga kali, ini ada apa? Kita pelajari dan benahi sistemnya, regulasinya dan orangnya,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang Kabupaten Lingga yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap mantan Kadistamben Lingga, Dewi Kartika diketahui bahwa dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang Kabupaten Lingga itu, ditempatkan di rekening perusahaan pada empat bank pemerintah yang ada di Daik, Dabo dan Tanjungpinang.
Keempat bank pemerintah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana Jamrek dan Jaminan Pasca Tambang Kabupaten Lingga tersebut, masing – masing Bank Riau Kepri Capem Daik Lingga, Bank Riau Kepri Capem Dabo Singkep, Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang dan Bank BNI Cabang Tanjungpinang.
“Ini kan keterangan dari yang bersangkutan. Kita akan konfrontir lagi dengan memanggil mantan Bupati Lingga dan pimpinan bank penerima setoran dana Jamrek Kabupaten Lingga ini. Intinya, kita akan memastikan dulu bahwa dana ini masih ada,” tegas Kasi I Intelijen Kejati Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin.