Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Kandung Ketua MPR Menghilang Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Hazizi namun yang bersangkutan tidak datang

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Adik Kandung Ketua MPR Menghilang Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan dua saksi sudah diperiksa terkait kasus Andika Kangen Band yang memukul istrinya, Caca, Jumat (10/2/2017). TRIBUN BANDAR LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Hazizi sebagai tersangka kasus penipuan.

Polisi sudah memanggil adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini namun tidak datang.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengutarakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Hazizi.

“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang,” ujar Murbani, Jumat (10/2/2017).

Penyidik juga sudah mendatangi rumah Hazizi untuk melakukan penjemputan paksa, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak ada di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Murbani mengutarakan, petugas saat ini masih mencari keberadaan Hazizi.

Disinggung mengenai adanya penetapan DPO terhadap Hazizi, Murbani mengatakan, penyidik belum ke arah sana.

Ia berharap Hazizi mau kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui  Hazizi oknum anggota DPRD Lampung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan terhadap almarhum Syahruddin yang merupakan salah seorang kontraktor.

Hazizi melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar, kepada almarhum Syahrudin.

Untuk mendapatkan proyek tersebut Hazizi meminta almarhum Syahruddin menyetor uang senilai Rp 515 juta.

Namun hingga Syahruddin meninggal pada 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat, akibatnya Demi Dinata putra sulung almarhum, melaporkan Haizizi  yang merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan  ke Polresta Bandar Lampung bulan Desember.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas