Adik Kandung Ketua MPR Menghilang Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Hazizi namun yang bersangkutan tidak datang
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
![Adik Kandung Ketua MPR Menghilang Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolresta-bandar-lampung-kombes-murbani-budi-pitono_20170210_150455.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Hazizi sebagai tersangka kasus penipuan.
Polisi sudah memanggil adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini namun tidak datang.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengutarakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Hazizi.
“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang,” ujar Murbani, Jumat (10/2/2017).
Penyidik juga sudah mendatangi rumah Hazizi untuk melakukan penjemputan paksa, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak ada di rumahnya.
Murbani mengutarakan, petugas saat ini masih mencari keberadaan Hazizi.
Disinggung mengenai adanya penetapan DPO terhadap Hazizi, Murbani mengatakan, penyidik belum ke arah sana.
Ia berharap Hazizi mau kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui Hazizi oknum anggota DPRD Lampung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena diduga melakukan penipuan terhadap almarhum Syahruddin yang merupakan salah seorang kontraktor.
Hazizi melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar, kepada almarhum Syahrudin.
Untuk mendapatkan proyek tersebut Hazizi meminta almarhum Syahruddin menyetor uang senilai Rp 515 juta.
Namun hingga Syahruddin meninggal pada 6 Mei 2016, proyek tak kunjung didapat, akibatnya Demi Dinata putra sulung almarhum, melaporkan Haizizi yang merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Polresta Bandar Lampung bulan Desember.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.