Kejati Jabar Baru Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan
George diduga menggelapkan peralatan untuk budidaya udang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – George Gunawan (56), Direktur PT Tambak Mas Makmur ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar setelah buron selama empat bulan.
George kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, George diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
George diduga menggelapkan peralatan untuk budidaya udang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012 untuk kelompok tani di Kabupaten Cirebon.
“Peralatan itu seharusnya diperuntukkan kelompok nelayan kerja sama dengan mitra. Tapi ternyata peralatan itu tidak sampai,” kata Untung kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).
Peralatan budidaya udang itu, kata Untung, hanya disimpan tersangka di gudang sehingga mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.
“Tersangka masih satu, mari kita lihat perkembangan kasusnya ke depan,” kata Untung.
George merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam bantuan budidaya udang di desa Bungko dan Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada 2012.
Program tersebut merupakan program revitalisasi tambak budidaya udang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun George ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati Jabar pada 1 juni 2016. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.