Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benyamin Kerap Pamerkan Kemaluan ke Siswa, Diduga Alami Kelainan Seksual

Benyamin (32) diduga mengalami kelainan seksual. Warga menangkap pria 32 tahun itu karena kerap memamerkan kemaluannya di depan siswi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Benyamin Kerap Pamerkan Kemaluan ke Siswa, Diduga Alami Kelainan Seksual
TribunSolo.com/Labib Zamani
Benyamin (menutup muka) diperiksa sementara di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, Sabtu (11/2/2017). Warga menangkap pria berusia 32 tahun itu lantaran kerap memperlihatkan kemaluannya kepada siswi sekolah dasar. TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Benyamin (32) warga asal Sokaraja, Kabupaten Banyumas, digelandang ke Polresta Surakarta pada Sabtu (11/2/2017) siang.

Pria berstatus belum menikah ini memiliki hobi tidak wajar: sering mengeluarkan kemaluannya di hadapan siswa perempuan di sekolah.

Sudah tiga kali Benyamin melakukan tindakan tak senonoh selama di depan murid sebuah sekolah dasar di Surakarta, Jawa Tengah, itu.

Seorang siswa yang merasa risih melaporkan perbuatan Benyamin kepada orangtuanya. Akhirnya si orangtua murid berserta warga sekitar mengintai perbuatan pelaku.

"Pada waktu akan mengeluarkan kemaluannya kemudian kami tangkap bersama warga," kata warga Yosodipuran, Pasar Kliwon, di Mapolresta Solo.

Bowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut karena perbuatanya telah membuat anak-anak ketakutan dan enggat berangkat ke sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Polisi menduga Benyamin memiliki kelainan seksual. Ia merasa puas usai mempertontonkan kemaluannya kepada lawan jenisnya.

"Katanya (pelaku, red) setelah memperlihatkan alat kemaluannya kepada siswa perempuan merasa puas," ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi.

Polisi akan membawa Benyamin untuk berkonsultasi ke psikiater untuk mengetahui kejiwaannya. Ia sempat dimintai keterangan di Polsek Pasar Kliwon.

Banyaknya orang yang melihat pelaku mempertontonkan kemaluannya sehingga anggota Polsek Pasar Kliwon membawa Benyamin ke Polresta Surakarta.

Polisi mengamankan pakaian yang dipakai saat Benyamin mempertontonkan kemaluannya di depan khalayak.

Pelaku dijerat Pasal 281 ayat 1e KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di muka umum salah satunya mempertontonkan alat kemaluan perempuan atau laki-laki.

"Ancamannya dua tahun penjara," kata Agus.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas