Disdik Jabar Larang Perayaan Valentine, Kepala Sekolah Diminta Pantau Peserta Didik
Disdik Jabar tidak melarang kepala sekolah untuk memberikan sanksi kepada setiap peserta didik yang mengabaikan larangan tersebut
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengedarkan surat larangan peringatan hari valentine ke setiap sekolah.
Hal itu untuk mengantisipasi dampak negatif dari perayaan tersebut.
Surat bernomor 430/7618-Set Disdik yang ditandatangani Ahmad Hadadi ditujukan kepada jajaran kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, seluruh kepala balai UPTD pendidikan wilayah I sampai VII, dan semua kepala sekolah.
"Surat edaran terkait dengan larangan sudah kami sebarkan khususunya untuk SMA dan SMK," kata Kepala Disdik Jabar, Ahmad Hadadi, kepada Tribun melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2017).
Larangan merayakan valentine, kata Ahmad, merupakan komitmen pemerintah Provinsi Jabar dalam membangun karakter peserta didik yang memiliki karakter dan budaya sebagai bangsa Indonesia.
Adapun perayaan valentine, kata dia, budaya luar yang identik dengan melegalkan kasih sayang lawan jenis tanpa harus menikah.
"Peserta didik jangan hanya maju di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tapi masalah pendidikan akhlak dan moral juga harus maju," kata Ahmad.
Ahmad menyampaikan tiga hal yang harus menjadi perhatian sekolah dan para peserta didik di Jabar.
Pertama, pihaknya melarang kepada peserta didik merayakan hari valentine di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Kedua, lanjut dia, pihaknya meminta kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk memantau kegiatan peserta didik.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepala dinas kota/kabupaten untuk mengintruksikan kepala sekolah SD dan SMP juga mengawasi peserta didiknya.
"Saya ingatkan lagi kepada para pendidik, pelajar dan para orang tua untuk lebih perhatian terhadap dunia anak, remaja termasuk pergaulannya," kata Ahmad.
Ahmad pun tak melarang kepala sekolah untuk memberikan sanksi kepada setiap peserta didik yang mengabaikan larangan tersebut.
Namun bentuk sanksi diberikan jangan sampai melukai fisik dan mental para peserta didik.
"Sanksi dipersilahkan kepada mekanisme sekolah sesuai ketentuan dan sifatnya harus edukatif," kata Ahmad. (cis)