Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Emoh Dituding Penyebab Kelangkaan Sembako di Belakangpadang

penangkapan kapal tersebut tidak bermaksud untuk membuat langka sembako di sana

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bea Cukai Emoh Dituding Penyebab Kelangkaan Sembako di Belakangpadang
TRIBUNBATAM/ZABUR ANJASFIANTO
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat berbincang dengan pemilik toko sembako di Belakang Padang, Senin (13/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  Kepala kantor BC Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Selama ini memang tidak diberlakukan, dan setelah diberlakukan semuanya pada ribut.

"Penindakan kita terkait FTZ. Kalau kita tidak lakukan beraryi kita salah. Mereka keluar pulau Batam dan tidak bayar PPN," sebut Nugroho.

Baca: Sembako Tidak Serang Dikirim, Warga Belakangpadang Terancam Kelaparan

Lebih lanjut dikatakanya, penangkapan kapal tersebut tidak bermaksud untuk membuat langka sembako di sana.

Nugroho mengatakan agar masyarakat berfikiran jernih.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai permasalahan ini tambah memperkeruh karena adanya oknum tertentu yang memanfaatkannya," katanya.

Sebab selama ini, barang yang masuk ke Belakangpadang bukan distok oleh warga di sana saja namun dibawa ke kawasan lain, seperti diselundupkan ke Meranti dan daerah pulau-pulau lainya.

Baca: Barang yang Akan Dibawa ke Belakangpadang Diberi Cap Kusus BC Batam

"Jangan sampai ada orang yang memanfaatkan ini. Kita juga tidak mau BC hanya menjadi bamper. Kalau tidak dilakukan pencegahan, kami salah juga," katanya.

Dengan adanya kejadian ini, tentunya kedepan bisa lebih teratur.

BC juga tidak mau memberikan barang-barang tersebut kepada distributor yang tidak jelas.

Baca: Bahasa Kelangkaan Sembako, Tokoh Belakangpadang Ngadu ke DPRD Kota Batam

Jika nanti mereka hendak mengangkut ke Belakangpadang tentunya harus mempunyai dokumen yang lengkap sebagai jasa transportasi pengantaran barang.

"Nanti kita minta perusahaan yang memang terdaftar dan jelas identitasnya," tegasnya. 

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas