Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulsel Duga Ada Sindikat Perdagangan Imigran Gelap
WNA pencari suaka atau imigran gelap menjadi yang terbanyak dengan jumlah mencapai 1.986 orang
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Semakin banyaknya imigran atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan membuat Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel memperketat pengawasannya.
Data Imigrasi Kemenkumham Sulsel, per Januari 2017 tercatat ada 3.259 warga negara asing di Sulsel. Ada yang berstatus pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan WNA pencari suaka.
Dari jumlah tersebut, WNA pencari suaka atau imigran gelap menjadi yang terbanyak dengan jumlah mencapai 1.986 orang.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS mengatakan banyaknya imigran gelap yang menetap di Sulsel artinya meningkatkan potensi masalah yang bisa ditimbulkan oleh pencari suaka tersebut.
"Untuk itu kita akan membentuk Tim Pengawas Orang Asing di tingkat kecamatan. Kalau selama ini di tingkat daerah saja, maka kali ini kita akan melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak," kata Ramli saat bertandang ke Kantor Tribun Timur, Senin (13/2/2017).
Tim Pora merupakan tim yang terdiri dari berbagai instansi seperti TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kantor Imigrasi, dan lain-lain.
Tim ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, serta operasi gabungan dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Ramli mengatakan saat ini Sulsel sudah menjadi homebase para imigran gelap yang mencari negara ketiga yang sebagian besar menuju ke Australia.
Bahkan menurutnya, ada oknum tertentu yang menjadi sindikat penyalur imigran gelap, yang berujung pada perdagangan manusia.
"Jumlah kita (pengawas) memang kurang, tapi itu tidak menghambat kita untuk mengawasi gerak-gerik orang asing. Karena saat sudah ada sindikat yang akan memperdagangkan WNA ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.