Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan yang Digerebek Saat Indehoy Ini Dijemput Suami dan Istrinya yang Sah

Jika pasangan mesum FT alias DN (36) dan TN (50) dilepaskan polisi, pemilik El alias LA (55) rumah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasangan yang Digerebek Saat Indehoy Ini Dijemput Suami dan Istrinya yang Sah
ilustrasi pasangan selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pasangan mesum, FT alias DN (36) dan TN (50) dilepaskan polisi.

Mereka sebelumnya sempat diamankan 1x24 jam di Mapolsek Sungailiat, keduanya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, Senin (13/2) malam.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Sungailit AKP Syamsul Bagja, Senin (13/2) malam menyebutkan alasan kenapa tak menahan pasangan bukan muhrim itu.

"Karena ini delik aduan. Sementara istri dan suami masing-masing pelaku tidak mau membuat laporan resmi, sehingga keduanya diperbolehkan pulang," kata Kapolsek.

Perempuan bersuami berinisial FT alias DN (36), diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka.

Begitu juga pria beristri berinisial TN (50), kembali ke rumahnya di Dusun Chungfo Desa Bukitlayang Kecamatan Bakam Bangka.

"Setelah beres pemeriksaan tadi (malam tadi), lalu mereka pulang dijemput oleh suami dan istri masing-masing," kata Kapolsek.

Berita Rekomendasi

Jika pasangan mesum FT alias DN (36) dan TN (50) dilepaskan polisi, tidak demikian dengan si pemilik rumah di Gg Menumbing Sungailiat, Ny El alias LA (55).

Perempuan separuh abad itu dijadikan tersangka, dan resmi ditahan atas tuduhan sebagai mucikari.

"Yang kita naikan kasusnya, masalah penyediaan tempatnya (tempat prostitusi)," kata Kapolsek Sungailiat, AKP Syamsul Bagja.

Si penyedia tempat atau pemilik rumah, EL alias LA (55), dijerat dua pasal, sehingga resmi mendekam dalam penjara kantor kepolisian setempat.

"Kita tetapkan El alias LA (55) sebagai tersangkanya. EL alias LA, kita tahan karena diduga sebagai mucikarinya. Dia kita jerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 (KUHP), ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan. Pada pasal ini ada pengecualian, untuk dilakukan penahanan, sehingga dia ditahan," katanya.

Diberitakan Seorang perempuan berinisial DN (45), warga Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka tampak gelisah saat berada di kantor polisi.

Kedok perselingkuhannya terbongkar oleh warga Gg Menumbing Sungailiat, Minggu (12/2) siang.

Saat digelandang ke Kantor Polsek Sungailiat, perempuan yang sudah memiliki suami dan anak itu tampak gusar.

Terlebih ketika Pak RT dan Pak Kaling Menumbing Paritpadang Sungailiat bermaksud menelpon suami DN, untuk memberitahukan bahwa DN digerebek massa atas dugaan berselingkuh dengan pria lain, TN (50), warga asal Chungfo Bukitlayang Kecamatan Bakam.

"Waktu digerebek (di Gg Menumbing Sungailiat) kami lagi nggak ngapa-ngapain kok," bantah DN (45), awalnya saat ditanya wartawan dan polisi di Kantor Polsek Sungailiat, Minggu (12/2) petang.

Namun setelah terus didesak, akhirnya DN mengaku datang ke sebuah rumah di Gg Menumbing Sungailiat karena mendapat order bisnis mesum dari si pemilik rumah, Ny LA (50).

Mengenai tarif hubungan intim, DN mengaku tak pernah mematok dalam jumlah tertentu.

"Sebenarnya saya dak minta (tidak mematok tarif), dikasih berapa aja lah. Ya, dapatlah Rp 150 ribu (sekali kencan), dan Rp 50 ribunya untuk anak si pemilik rumah (total tarif kencan Rp 200 ribu)," katanya malu-malu, mulai mengakui perbuatan..

Kepada sejumlah polisi dan wartawan, DN memastikan statusnya sudah memiliki anak dan suami dan berdomiisili di Desa Airuai Kecamatan Pemali.

Selama ini, keluarganya tak tahu kalau dia sering begituan sama pria lain.

"Saya memang sudah kenal sama perempuan pemilik rumah, yaitu Bu LA di Gg Menumbing. Tapi saya dak tahu kalau selama ini di rumah LA itu ada prostitusi, saya dak tahu. Yang jelas saya ketemu sama akho (pria berinisial TN) di rumah Bu LA, tapi kemudian digerebek warga," kata DN, menutup wajahnya.

Sedangkan Pemilik Rumah, LA (50), tak menyangkal, dialah yang menyuruh DN (45) datang ke rumahnya. Begitu juga, TN (50), disuruh datang ke rumah oleh Ny LA.

Dan awalnya menurut Ny LA, DN dan TN (pasangan mesum) hanya duduk di depan rumahnya.

Tak berapa lama kemudian, keduanya masuk ke dalam kamar rumah itu, dan LA membiarkannya.

"Sedangkan saya di di dapur. Mereka (pasangan mesum) semuanya teman saya, mereka hanya numpang (numpang berhubungan intim)," katanya.

LA merasa sedang bernasib sial karena rumahnya digerebek warga. Padahal sebelumnya, tak ada warga yang melakukan penyergapan seperti itu, walau banyak tamu sering berkunjung ke rumah ini..

"Hari ini kena apes. Waktu mereka (DN dan TN) lagi di kamar depan, di kamar anak saya, warga langsung menggerebek," sesal perempuan si pemilik rumah, Ny, LA saat dimintai keterangan di Kantor Polsek Sungailiat, Minggu (12//2).

Ditemui secara terpisah, TN (50), pria asal Dusun Chungfo Desa Bukitlayang Kecamatan Bakam, blak-blakan soal kasus ini.

"Saya janjian, karena yang punya rumah (Ny LA) bilang ada DN (perempuan pasangan indehoi) di rumahnya," kata TN saat dimintai keterangan oleh sejumlah polisi dan wartawan di Kantor Polsek Sungailiat, Minggu (12/2).

TN tak menyangkal, telah membayar uang Rp 200 agar dapat merasakan tubuh DN.

"Karena sekali kencan tarifnya Rp 200 ribu, dan saya kasih duitnya langsung ke perempuannya (DN)," kata pria yang juga sudah beristri dan memiliki anak berterus terang.

TN mengaku baru pertama kali bisnis esek-esek melalui Ny LA di Gg Menumbing Sungailiat.

Sebelumnya, dia tak pernah melakukan aksi bejad di rumah itu.

"Baru inilah, itupun karena saya di sms oleh pemilik rumah (Ny LA). Saya disuruh datang ketemu DN (perempuan bersuami siap kencan)," katanya.(fly)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas