BPPHLHK Sulawesi Sita 30 Kubik Kayu Ilegal Asal Sulawesi Tenggara
Penyidik BPPHLHK telah memeriksa tiga saksi yakni sopir, kernet dan pihak ekspedisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sulawesi menyita ratusan kayu ilegal asal Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kayu ilegal dengan volume mencapai 30 kubik itu disita di daerah Maccopa, Kabupaten Maros, Sulsel, Rabu (15/2/2017).
Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan tidak mengantongi dokumen resmi.
Kepala BPPHLHK Sulawesi, Muhammad Nur mengatakan ratusan kayu ilegal tersebut disita bersama sebuah truk saat akan dimasukkan ke industri pengolahan kayu di Maros.
"Kayu itu kami amankan bersama sopir dan kernet mobilnya. Sopir truk sempat memperlihatkan dokumen surat keterangan sah hasil hutan, tapi setelah ditelusuri ternyata palsu," kata Nur.
Penyidik BPPHLHK telah memeriksa tiga saksi yakni sopir, kernet dan pihak ekspedisi.
Ketiganya diperiksa untuk menelusuri ihwal peredaran kayu ilegal ini, mulai dari pengirim sampai penerimanya.
Nur menerangkan ratusan kayu ilegal tersebut akan dibawa ke laboratorium untuk mengetahui jenis kayunya.
"Saat ini, kayu ilegal tersebut kami sebut kayu pacakan yang diduga diolah langsung di hutan tidak lama setelah ditebang. Hal itu terlihat dari pemotongan kayu yang masih terlihat kasar, tidak seperti kayu olahan industri yang dijual ke masyarakat," kata Nur.