Pengelola Judi Gelper Kota Batam Kena Ciduk Polisi di Kamar Hotel
Unit I Satreskrim Polresta Barelang menciduk Marahalim Harahap alias Guruh (41), pengelola judi di Polaris Hotel, Batam, Rabu (15/2/2017).
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit I Satreskrim Polresta Barelang menciduk Marahalim Harahap alias Guruh (41), pengelola judi di Polaris Hotel, Batam, Rabu (15/2/2017).
Selama ini Guruh bertanggungjawab mengelola judi gelanggang permainan atau gelper Ankreas Game di Nagoya Newton, Batam, Kepulauan Riau.
Kanit I Polresta Barelang Ipda Putra mengatakan Guruh masuk daftar pencarian orang untuk pidana pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
Guruh sempat kabur ke Medan, Sumatra Utara. Belakangan kembali ke Batam, polisi menciduknya. "Dia itu masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Putra, Kamis (16/2/2017) siang.
Usai kabur beberapa bulan Guruh kembali ke Batam dan menginap di kamar 308 Polaris Hotel. Guruh terpojok dan memilih tak melawan polisi saat menangkapnya.
Polisi mendapati Guruh bersama kedua temanya yakni ZM dan KH di dalam kamar hotel. Kedua teman Guruh sementara masih berstatus sebagai saksi.
Dalam penangkapan tersebut polisi mendapatkan plastik berisi narkoba. Setelah dicek ternyata bukan namun hasil tes urine pelaku positif narkoba.
"Sejauh ini polisi masih melakukan pengambangan, karena masih ada rekan tersangka yang masih kita buru," lanjut Putra.