Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Sekda dan Perwira Polri di BNN Ikut Jadi Tersangka Penjebakan Pakai Narkoba

BNN Provinsi Bengkulu menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus konspirasi penjebakan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekas Sekda dan Perwira Polri di BNN Ikut Jadi Tersangka Penjebakan Pakai Narkoba
Tribun Timur/Sanovra JR
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus konspirasi penjebakan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dengan menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.

Kedua tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan berinisial RZ dan mantan Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu berinisial AKBP HY.

"RZ diketahui yang meletakkan narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud, sedangkan Pak HY ditetapkan tersangka karena mengetahui arus sirkulasi narkoba yang dilakukan oleh RZ bersama beberapa orang lainnya," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu AKBP Marlian Ansori, Jumat (17/2/2017).

Saat ini RZ dititipkan di tahanan Polda Bengkulu. Adapun HY ditahan di BNN pusat di Jakarta.

Dengan demikian, ada tujuh tersangka dalam perkara konspirasi menjebak Dirwan dengan narkoba.

Perkara ini berawal dari kekalahan Reskan Effendi yang bersaing dengan Dirwan Mahmud pada Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tak terima dengan kekalahan itu, Reskan yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka bersama tersangka lainnya mengatur siasat jahat dengan meletakkan narkoba di ruang kerja Dirwan.

BERITA REKOMENDASI

Pada 10 Mei 2015, anggota Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Selatan menggeledah ruang kerja Dirwan.

Penggeledahan itu menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di sofa kerja ruangan Dirwan.

Atas temuan ini, Dirwan sempat diperiksa dan uji tes darah hingga rambut dan hasilnya negatif narkotika.

Tak terima dengan fitnah tersebut, Dirwan meminta BNN menguak siapa pelaku yang berusaha menjebak dirinya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas