Dimas Kanjeng Kelelahan Tempuh Jarak 119 Km ke Lokasi Sidang
Taat Pribadi mengaku lemas karena harus menempuh perjalanan sekira 119 km dari lokasi penahanan ke pengadilan.
Editor: Dewi Agustina
Ia mengatakan, jarak Sidoarjo-Probolinggo sekira 119 km. Menurutnya, dibutuhkan waktu kurang lebih 4 jam perjalanan.
"Kalau (sidang) dipindah ke Surabaya kan lebih dekat, jadi klien kami tidak kelelahan," katanya.
Menurutnya, mobil tahanan yang dipakai untuk membawa Taat Pribadi sangat tidak nyaman.
"Katanya sih panas. Apalagi jalannya banyak yang rusak seperti sekarang ini. Jadi, lelahnya sangat terasa karena perjalanan jauh sekali," ungkapnya.
Ia juga mengaku merasakannya sendiri, yakni harus berangkat subuh untuk bisa sampai di Pengadilan Negeri Kraksaan pukul 08.00.
"Belum lagi kalau macet. Wah sangat luar biasa sekali, perjalanan bisa lebih dari 4 jam dari Surabaya. Makanya, kami sengaja berangkat Rabu sore dan bermalam di Hotel Probolinggo, agar tidak telat di sidang pertama ini," kata Rizal.
Taat Pribadi hanya istirahat sekitar 10 menit. Ia duduk di kursi tahanan. Selama masa istirahat itu, Taat Pribadi diserbu puluhan pengikutnya yang memberikan support kepada dirinya.
Tangan kanan dan kirinya, menjadi rebutan para pengikutnya ini. Dengan cepat, polisi pun menghalangi para pengikut yang berusaha menyalami Taat Pribadi demi keamanan dan kelancaran persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU), Taat Pribadi dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan).
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu sehingga sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret.
Sidang itu dihadiri puluhan pengikut Taat Pribadi yang sampai saat ini masih bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.
Mereka memadati halaman PN Kraksaan dan ruang persidangan.
Janji Bantu Korban
Harapan diberikan Rizal Haliman, penasihat hukum terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Rizal Haliman meminta para korban penipuan dan penggelapan untuk menemui dirinya atau tim kuasa hukum lainnya.
"Nanti kami selesaikan secara kekrluargaan saja, tidak harus diselesaikan secara hukum," kata Rizal, di Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).