Dimas Kanjeng Kelelahan Tempuh Jarak 119 Km ke Lokasi Sidang
Taat Pribadi mengaku lemas karena harus menempuh perjalanan sekira 119 km dari lokasi penahanan ke pengadilan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Setelah tertunda satu minggu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan bermodus pengadaan uang, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jatim, Kamis (16/2/2017).
Namun Taat Pribadi mengaku lemas karena harus menempuh perjalanan sekira 119 km dari lokasi penahanan ke pengadilan.
Ia mengaku pusing karena terlalu lama berada di mobil tahanan yang berangkat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, menuju ke Kraksaan, Probolinggo.
"Terlalu lama di dalam mobil tahanan. Pusing juga. Perjalanannya sangat jauh sekali," kata Taat saat ditemui seusai sidang pembacaan dawaan kasus pembunuhan.
Dia mengaku tidak bisa tenang selama di dalam mobil tahanan. Ia ingin cepat segera keluar dari mobil tahanan.
"Kondisi ini sudah saya sampaikan kepada tim penasihat hukum. Semoga permohonan perubahan tempat sidang dikabulkan," katanya.
Namun Taat Pribadi mengaku dalam kondisi baik.
"Alhamdulillah baik-baik saja kok," ujar pria yang punya padepokan besar di Probolinggo tersebut.
Dalam kesempatan itu, Taat Pribadi sempat beberapa kali menyalami sejumlah pengikutnya.
Penasihat hukum terdakwa, Rizal Haliman, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk pemindahan tempat persidangan.
"Akan kami sampaikan ke majelis hakim saat pembacaan esepsi pada 2 Maret mendatang," kata Rizal.
Permohonan pemindahan lokasi persidangan karena menganut asas efektif dan efisien. Ia mengatakan sangat tidak logis Taat Pribadi ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, namun menjalani sidang di PN Kraksaan , Probolinggo.
Baca: Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun
"Kasihan terlalu jauh dan membuat klien kami kelelahan," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.