Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reza dan Dino Kembali Jadi Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Lampung

Penyidik sudah melengkapi alat bukti laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Reza dan Dino Kembali Jadi Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Lampung
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan Reza Pahlevi dan Diza Noviandi (Dino) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Reza dan Dino.

“Sprindik sudah keluar tiga hari lalu. Mereka (Reza dan Dino) kembali jadi tersangka,” ujar dia, Jumat (17/2/2017).

Menurut Syafrudin, penyidik sudah melengkapi alat bukti.

Salah satunya adalah alat bukti surat laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membatalkan status tersangka Reza dan Dino pada sidang praperadilan.

BERITA REKOMENDASI

Hakim menganggap ada alat bukti yang tidak sah dalam menetapkan Reza dan Dino sebagai tersangka.

 Alat bukti tersebut adalah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Menurut hakim, surat laporan perhitungan kerugian negara yang digunakan untuk menjerat Reza dan Dino tidak asli melainkan berupa salinan.

Ini dikarenakan, surat laporan perhitungan kerugian negara yang asli sudah digunakan penyidik untuk tersangka lain.

Syafrudin mengatakan, sebenarnya surat laporan perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik sah-sah saja walaupun ditujukan untuk tersangka lain.

“Tapi penafsiran hakim berbeda. Ya itu sah saja. Untuk itu kami mengambil langkah dengan meminta perhitungan kerugian negara baru untuk tersangka Reza dan Dino,” jelas Syafrudin. Setelah surat dari BPKP itu keluar, kata dia, baru penyidik menetapkan Reza dan Dino sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Syafrudin yakin alat bukti yang kini dimiliki penyidik sudah lengkap dan tidak bisa digugat. Dengan keluarnya sprindik baru ini, Syafrudin mengatakan, penyidik akan memanggil kembali semua saksi untuk pemeriksaan.

 Setelah memeriksa para saksi, lanjut dia, penyidik akan memeriksa Reza dan Dino.

Mengenai penahanan terhadap kedua tersangka, Syafrudin mengatakan, itu melihat hasil perkembangan penyidikan yang akan segera berjalan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas