Lihat Penari Erotis di Mega Karaoke Cuma Rp 60 Ribu, Begini Langkah Pemkot Surabaya
Cukup merogoh kocek Rp 60 ribu pengunjung bisa melihat aksi penari telanjang di Mega Karaoke. Begini langkah selanjutnya Pemkot Surabaya.
Editor: Y Gustaman
Penari yang sudah tidak berpakaian berusaha mengambil bajunya di lantai untuk menutupi tubuhnya. Begitu pakaian sudah dikenakan penari mereka disuruh keluar dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Sewaktu rilis berlangsung di halaman Gedung Reskrim Polrestabes Surabaya, keempat penari bugil itu berusaha menutupi wajahnya dengan rambut dan kedua tangannya.
Lily menambahkan, dari penyidikan sementara, terungkap bahwa untuk mengakses layanan tarian striptis di Mega Karaoke cukup mudah.
Tamu yang dianggap cukup sering berkunjung ditawari oleh Nana, si penyedia tarian. Caranya ialah dengan menawarkan jasa Lady Escort yang tidak keberatan untuk menari telanjang.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, yang memimpin penggerebekan mengatakan tarifnya cukup murah. Tamu yang membooking LC cukup mengeluarkan uang Rp 60 ribu jam.
"Uang hasil booking dibagi lagi. Rinciannya, penari mendapat Rp 40.000, sedangkan Rp 15.000 untuk manajemen dan Rp 5.000 untuk untuk penyedia LC,” tutur Bayu.
Meski harga yang dibanderol cukup murah, ternyata tamu yang membooking tidak keberatan untuk memberikan uang tip lebih banyak.
"Sesuai pengakuan Nana dan penari, mereka mendapat uang tip dari tamu yang mengajaknya. Setiap melepas baju atau yang lain, tamu memberi uang tip Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Sekali show, penari bisa mengantongi Rp 500.000 sampai Rp 600.000 dan uang itu dibagi lagi dengan penyedia tari," sambung dia.
Dalam pertunjukan tari bugil ini, penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang menjadi beking.
“Dalam penyidikan terungkap, penyedia dan manajemen ada kerja sama. Kami juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tarian striptis ini," tegas Bayu.
Penari bugil memiliki nama panggung Dora, mengaku bersedia memberi servis lebih karena ingin tampil profesional sebagai LC.
“Ya saya berusaha profesional saja,” kata dia pendek.
Dalam perkara ini, tersangka Nana dan Eka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/2008 tetang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.