Bermodal Pikap, Dua Sahabat Gasak 47 Unit Mesin Pendingin Ruangan
Dua pencuri yang menyasar pendingin udara diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pencuri yang menyasar pendingin udara diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku Sukarno alias SK dan Mustaghfirin (MF) diduga sudah hampir dua bulan terakhir mencuri pendingin udara di beberapa lokasi di Kota Semarang.
Saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (21/2/2017), terungkap keduanya sudah mencuri hingga 47 unit pendingin udara selama ini.
SK mengotaki pencurian bertugas menjadi pengemudi kendaraan untuk mengangkut barang curian. Sementara MF sebagai eksekutor yang selalu membawa memakai peralatan tukang lengkap.
Sebelum mencuri, kedua pelaku telah mengamati situasi di sekitar lokasi.
"Biasanya kami ambil di rumah tepi jalan, kantor, dan di ATM. Kira-kira sudah berlangsung 40 hari," ungkap SK yang merupakan residivis ini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji, mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima banyak aduan dari masyarakat.
Barang bukti yang disita dari pelaku di antaranya 47 unit mesin pendingin, kunci T, kunci Inggris, obeng, dan kunci leter L. Ada juga satu unit mobil pikap pengangkut mesin pendingin curian H 1855 NE, dan beberapa pot tanaman hias.
"Dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, tersangka juga mencuri beberapa pot tanaman hias. Keduanya mengaku menjual AC curian ke seorang penadah di Jalan Surtikanti, seharga Rp 400 ribu perunit," beber Abiyoso.
Saat ini, kasus pencurian AC ini masih ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.