Jarang Ketemu Istri, Penjual Bakso Bakar Nekat Perkosa Bocah Kelas 3 SD yang Lagi Buang Sampah
Polsek Kesugihan Polres Cilacap masih melengkapi berkas perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Polsek Kesugihan Polres Cilacap masih melengkapi berkas perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku inisial DN (30) warga jalan Kweni Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan diamankan oleh warga sesaat setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi mengatakan, petugas menahan pelaku setelah menemukan adanya dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, MF (9), pelajar kelas 3 Sekolah Dasar, warga Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan, Senin (14/2).
"Pelaku berprofesi sebagai penjual bakso bakar keliling yang sering mangkal di sekolah," kata Kapolsek, Senin (20/2).
Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi mengatakan, pelaku mengaku sudah mempunyai istri dan seorang anak yang saat itu sedang berada di Pati Jawa Tengah.
Pelaku mengaku jarang bertemu dengan istrinya. Saat kejadian, istri pelaku sedang ikut dengan orangtuanya di Pati Jawa Tengah.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku, awalnya korban membeli bakso bakarnya di samping SD di Kesugihan.
Pelaku menjual bakso bakar per bijinya seharga seribu rupiah. Korban membayar uang seribu rupiah namun meminta dua bakso bakar kepada pelaku.
Penjual bakso itu memberikan dua buah bakso bakar kepada korban dengan syarat, korban mau membuangkan sampah di belakang sekolahan.
Korban pun mau menuruti perintah pelaku. Saat membuang sampah di belakang, pelaku ternyata membuntutinya dari belakang dan memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan cabul, karena saat itu saya ingin melampiaskan nafsu birahi saya karena lama tidak bertemu dengan istri," katanya
Untuk mempertanggungajawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan primer pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)