Gagal Merapok, Pria ini Lampiaskan Amarah ke Guru SD
tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cerme terkait laporan korban terkait percobaan pembunuhan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Surya, Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polsek Cerme menggelar reka ulang kasus pecobaan pembunuhan yang menimpa ibu guru Daryatun Dwi Kartini (43) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Dadap Kuning Kecamatan Cerme Gresik.
Setidaknya, dalam rekontruksi itu tersangka Anggi Pradana Oktatrio (24) warga Desa Cerme Kidul RT2/RW2 Kecamatan Cerme, memperagakan 19 adegan percobaan pembunuhan di rumah dinas korban yang berada di SDN 1 Dadap Kuning kemarin lalu.
Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna membenarkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi percobaan pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cerme terkait laporan korban terkait percobaan pembunuhan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu tersangka datang dan mengetuk pintu rumah korban, Kamis (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban yang tidak curiga membukakan pintu dan menyuruh tersangka masuk. Saat itu di dalam rumah hanya ada korban dan putrinya. Sedangkan suami korban Rahmad Sukiyono (43) tidak ada di rumah.
Tanpa alasan jelas tiba-tiba tersangka menutup pintu rumah dan menanyakan ke korban tentang barang-barang yang ada di dalam kantor.
Ditengarai saaat itu tersangka hendak meminjam uang, tapi hal itu ditolak korban karena tidak mempunyai uang.
Tiba-tiba tersangka menutup pintu dan menerkam korban. Tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Tukang kebun bernama Yanto datang dan menolong korban. Sedangkan tersangka melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke ruamh sakit terdekat dan menderita luka bibir dan leher memar.
Setelah itu korban melapor ke Polsek Cerme dan melakukan visum. Dua alat bukti yakni kesaksai korban, Yanto dan hasil visum dipakai polisi untuk menangkap tersangka.
Pihak kepolisian menduga tersangka hendak melakukan perampokan, namun upaya itu gagal.
Sedangkan, kuasa hukum tersangka Sulton Sulaiman menjelaskan perbuatan kliennya itu belum masuk ke dalam tahap percobaan pembunuhan. Menurutnya, kejadian ini tergolong kasus 351 KUHP tentang penganiaayaan.
"Aku belum tahu polis mengunakan pasal berapa tapi kesimpulan kemaren katanya percobaan pembunuhan. Namun, menurut Saya ini masuk pasal penganiayaan," terang Sulton Sulaiman kepada rekan-rekan media.
Dia menambahkan untuk pihak penyidik harus berhati-hati mengambil kesimpulan, karena motif kejadian ini adalah meminta uang.
"Tersangka tidak mengunakan alat apapun dan hanya mengunakan kain untuk menutup mulutnya supaya tidak berteriak," pungkasnya.