Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Merapok, Pria ini Lampiaskan Amarah ke Guru SD

tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cerme terkait laporan korban terkait percobaan pembunuhan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gagal Merapok, Pria ini Lampiaskan Amarah ke Guru SD
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Tersangka Anggi Pradana Oktatrio (24) saat memperagakan adegan percobaan pembunuhan terhadap Daryatun Dwi Kartini (43) di rumah dinas korban di SDN 1 Dadap Kuning, Kecamatan Cerme, Gresik, Selasa (21/2/2017). 

Laporan Wartawan Surya, Mohammad Romadoni

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polsek Cerme menggelar reka ulang kasus pecobaan pembunuhan yang menimpa ibu guru Daryatun Dwi Kartini (43) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Dadap Kuning Kecamatan Cerme Gresik.

Setidaknya, dalam rekontruksi itu tersangka Anggi Pradana Oktatrio (24) warga Desa Cerme Kidul RT2/RW2 Kecamatan Cerme, memperagakan 19 adegan percobaan pembunuhan di rumah dinas korban yang berada di SDN 1 Dadap Kuning kemarin lalu.

Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna membenarkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi percobaan pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cerme terkait laporan korban terkait percobaan pembunuhan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu tersangka datang dan mengetuk pintu rumah korban, Kamis (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban yang tidak curiga membukakan pintu dan menyuruh tersangka masuk. Saat itu di dalam rumah hanya ada korban dan putrinya. Sedangkan suami korban Rahmad Sukiyono (43) tidak ada di rumah.

Berita Rekomendasi

Tanpa alasan jelas tiba-tiba tersangka menutup pintu rumah dan menanyakan ke korban tentang barang-barang yang ada di dalam kantor.

Ditengarai saaat itu tersangka hendak meminjam uang, tapi hal itu ditolak korban karena tidak mempunyai uang.

Tiba-tiba tersangka menutup pintu dan menerkam korban. Tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai.

Tukang kebun bernama Yanto datang dan menolong korban. Sedangkan tersangka melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke ruamh sakit terdekat dan menderita luka bibir dan leher memar.

Setelah itu korban melapor ke Polsek Cerme dan melakukan visum. Dua alat bukti yakni kesaksai korban, Yanto dan hasil visum dipakai polisi untuk menangkap tersangka.

Pihak kepolisian menduga tersangka hendak melakukan perampokan, namun upaya itu gagal.

Sedangkan, kuasa hukum tersangka Sulton Sulaiman menjelaskan perbuatan kliennya itu belum masuk ke dalam tahap percobaan pembunuhan. Menurutnya, kejadian ini tergolong kasus 351 KUHP tentang penganiaayaan.

"Aku belum tahu polis mengunakan pasal berapa tapi kesimpulan kemaren katanya percobaan pembunuhan. Namun, menurut Saya ini masuk pasal penganiayaan," terang Sulton Sulaiman kepada rekan-rekan media.

Dia menambahkan untuk pihak penyidik harus berhati-hati mengambil kesimpulan, karena motif kejadian ini adalah meminta uang.

"Tersangka tidak mengunakan alat apapun dan hanya mengunakan kain untuk menutup mulutnya supaya tidak berteriak," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas