Ini Pengakuan Pengemudi Honda Brio yang Seruduk Pengendara Motor di Bandung
Pihaknya pun belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
![Ini Pengakuan Pengemudi Honda Brio yang Seruduk Pengendara Motor di Bandung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lokasi-jenazah-irfan_20170221_131333.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nahas menimpa Irfan Taufik (31). Pedagang yang berdomisili di Jalan Kosambi No 16/3c RT 5/12, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung. Kota Bandung, meninggal setelah mengalami kecelakaan.
Irfan yang mengendarai sepeda motor Supra X dengan plat nomor D 5958 CM diseruduk Mobil Honda Brio dengan plat nomor Z 1498 AL dari sebelah kiri.
Irfan tewas setelah terpental sampai melewati pagar toko alat musik di Persimpangan Naripan-Sunda. Tubuhnya pun sempat membentur pagar di dalam halaman hingga akhirnya tergeletak di lantai.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Bandung, AKP Hendra Hasibuan, pihaknya belum bisa memastikan kecepatan Honda Brio yang menyeruduk Irfan.
Baca: Kecelakaan Maut Persimpangan Sunda-Naripan, Polisi Masih Periksa Pengemudi Mobil Honda Brio
Pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Honda Brio, IM (19).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi yang belakangan diketahui mahasiswa asal Kabupaten Sumedang itu memacu kendaraannya dengan kecepatan 20-60 km/jam.
Pengemudi pun mengaku dalam keadaan mengantuk ketika mengemudikan kendaraannya.
"Kami akan segera melakukan klarifikasi soal kecepatan ini. Kami tidak bisa berasumsi walau di rekaman CCTV yang beredar terlihat lebih kencang," kata Hendra kepada wartawan di Jalan Pajajaran, Kota Bandung,Selasa (21/2/2017).
Baca: Pengemudi Honda Brio Maut Dites Urine
Dikatakan Hendra, status pengemudi masih terperiksa hingga saat ini.
Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran pengemudi dalam kecelakaan tersebut.
Pihaknya pun belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.