Bekal Dokumen Palsu, Komplotan Ini Bisa Keruk Uang di Bank-bank Milik Pemerintah
Komplotan penjahat yang telah berkali-kali memperdayai sejumlah kantor cabang dari sebuah Bank berplat merah di wilayah Semarang
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komplotan penjahat yang telah berkali-kali memperdayai sejumlah kantor cabang dari sebuah Bank berplat merah di wilayah Semarang, Jateng berhasil diringkus oleh aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Modus operandi yang dilancarkan oleh ke delapan orang tersangka ini adalah berupaya mengajukan pinjaman atau kredit dengan menggunakan dokumen fiktif.
Sepak terjang mereka selama ini terhitung mulus lantaran persyaratan berupa dokumen yang diminta oleh pihak Bank disulap nyaris sempurna dengan bentuk aslinya.
Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan pinjaman sebut saja KTP, KK, sertifikat tanah dan sebagainya dipalsukan secara terampil oleh seseorang yang profesional di bidangnya.
Bahkan, untuk memantapkan aksinya beberapa diantaranya mengelabuhi pihak Bank dengan mengklaim sebagai pasangan suami istri (Pasutri) yang sah.
Secara bergiliran mereka bergonta-ganti pasangan mengklaim sebagai pasutri.
Sebelum mengajukan pinjaman ke Bank, seorang diantara sindikat yang telah terkoodinir ini berperan mencari lahan kosong yang akan digunakan sebagai agunan.
Setelah dipastikan lokasi aman, mereka kemudian memalsukan sertifikat tanah.
Ke delapan tersangka tersebut diantaranya Raden Tomy Mifakhurahman (26) warga Kecamatan Candiroto, Temanggung, Iwan Prasetyawan Santoso (35) warga Kecamatan Mranggen, Demak, Ragil Yudi Hermawan (29) warga Kecamatan Singorojo, Kendal, Teguh Suryadi (31), Agus Tristanto (34) dan M Romadhon warga Mangkang, Semarang.
Serta dua orang tersangka perempuan yakni Eka Diana Rachmawati warga Pandansari, Semarang dan Mundhi Mahardini warga Tembalang, Semarang.
"Saya sebenarnya ogah mengaku sebagai suami ragil. Tapi bagaimana lagi ini sudah bagian dari peran kami supaya bisa cair. Sekali cair bisa dapat lima juta rupiah. Semuanya kami ajukan pinjaman ke cabang-cabang Bank BRI," tutur Mundhi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/02/2017).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, menjelaskan, tipu muslihat yang dijalankan oleh para komplotan ini terstruktur rapi.
Mereka memegang perannya masing-masing dengan dimotori oleh Iwan dan Teguh sejak November 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.