Edarkan Kosmetik Ilegal, Temanten Baru Masuk Tahanan
Baru sebulan menikmati usia pernikahan, Ahmad Wahyu (26) warga Gilang Kecamatan Babat Bedak ditangkap anggota reskrim
Editor: Sugiyarto
Dan ditekuni selama dua tahun berjalan. Ia baru saja nikah pada 20 Januari 2017.
"Masak mas, kemanten baru harus tak tinggal," katanya.
Kasubag Humas, AKP Suwarta dikonfirmasi Suwarta mengatakan, tersangka Wahyu dijerat
197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya lima tahun," katanya.
Sampai berita ini dikirim, Wahyu masih menjalani pemeriksaan di unit II Pidter Reskrim.
Ada kemungkinan tersangka ditahan karena ancaman hukumannya lima tahun.
Berita Rekomendasi