Edarkan Kosmetik Ilegal, Temanten Baru Masuk Tahanan
Baru sebulan menikmati usia pernikahan, Ahmad Wahyu (26) warga Gilang Kecamatan Babat Bedak ditangkap anggota reskrim
Editor: Sugiyarto
Laporan Kontributor Surya, Hanis Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Baru sebulan menikmati usia pernikahan, Ahmad Wahyu (26) warga Gilang Kecamatan Babat Bedak ditangkap anggota reskrim Pidana Tertentu (Pidter), Rabu (22/2/2017) siang.
Wahyu ditangkap bukan karena mengambil istri orang , namun terkait dengan perdagangan kosmetik ilegal yang ditekuni selama dua tahun terakhir ini.
Omzet peredaran kosmetik dengan jumlah 30 jenis kosmetik ilegal ini cukup lumayan, mencapai Rp 30 juta perbulan.
Hanya saja kelemahannya jenis kosmetik ini tidak ada ijin edar, ijin produksi dan tidak ada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Bahan jadi dibeli pelaku dari Jakarta berupa krem putih dalam drum plastik dan di rumah dikemas sendiri.
Ada beberapa jenis kemasan dan ukuran. Sebelum dikemas, bahan jadi itu dicampur dengan pewarna tergantung kebutuhan atau tergantung kegemaran konsumen.
Ada yang warna kuning, putih dan juga warna lain. Sementara nama merek dinamai dengan model singkatan, seperti HDL, natural 99 dan beberapa nama lain.
Sementara lebel dan juga cetakan dalam kemasan sengaja ditulis dengan huruf China.
"Saya sendiri tidak tahu artinya, itu foto kopi milik teman saya dari Jakarta,"aku Wahyukepada TribunJatim.com, Rabu (22/2/2017).
Wilayah edarnya meliputi, Bojonegoro, Tuban dan Lamongan dengan dua orang tenaga sales.
Kebanyakan adalah kosmetik wanita, seperti bedak untuk siang dan malam.
Selain barang ilegal, Wahyu juga membawa dagangan legal, diantaranya softek dan beberapa dagangan untuk kebutuhan bayi dan anak - anak.
Wahyu mengakui kalau barang yang dipasarkannya itu ilegal dan hanya 20 persen yang legal.