Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjikan Masuk AAL dengan Tarif Rp 300 Juta, Oknum TNI ini Diseret ke Persidangan

Pembantu Letnan Dua (Pelda) Lipur (50) yang saat ini berdinas di salah satu satuan di TNI AL menjadi terdakwa di Pengadilan Militer (PM) III Surabaya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Janjikan Masuk AAL dengan Tarif Rp 300 Juta, Oknum TNI ini Diseret ke Persidangan
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya, Faiq Nuraini

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pembantu Letnan Dua (Pelda) Lipur (50) yang saat ini berdinas di salah satu satuan di TNI AL menjadi terdakwa di Pengadilan Militer (PM) III Surabaya, Rabu (22/2/2017).

Oknum anggota TNI AL ini harus duduk di kursi pesakitan militer karena didakwa menipu salah satu warga Surabaya, Eni Suhartini. Suami dari salah satu anggota TNI juga.

Perempuan itu diminta menyetor uang Rp 300 juta demi memasukkan putranya masuk kadet (taruna) AAL. Dengan uang ini, dijanjikan anaknya bisa diterima masuk AAL.

"Terdakwa dalam keadaan sehat," kata Ketua Majelis Hakim PM III Surabaya, Letkol Niarti, mengawali sidang.

Hakim juga menanyakan tempat tugas dan dinas terdakwa. Namun terdakwa menghendaki agar dirinya didampingi penasihat hukum dalam perkara penipuan yang menjeratnya.

"Saya perlu didampingi penasihat hukum. Tapi hingga saat ini belum ada pemberitahuan kepada penasihat hukum," ucap terdakwa Lipur.

BERITA REKOMENDASI

Karena terdakwa menghendaki ada pengacara, sidang pun ditunda. Sidang perdana ini seharusnya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur atau jaksa militer.

"Sidang ditunda minggu depan, tepatnya Kamis, 2 Maret 2017. Silakan pengacara disiapkan agar sidang minggu depan tidak terhambat lagi," tegas Niarti.

Oditur Mulyono SH yang menyidangkan oknum TNI AL itu menyebutkan bahwa terdakwa Lipur didakwa dengan pasal 378 penipuan dan penggelapan.

Tidak ada pengunjung sidang dalam sidang terbuka di PM Surabaya Jl Juanda itu. Namun beberapa korban yang ditipu untuk urusan memasukkan anaknya menjadi anggota AL tampak hadir.

Namun mereka tak berani masuk ke kursi pengunjung sidang. Setidaknya dua korban melihat dari balik jendela ruang sidang.


"Kami menyetor yang dengan kami transfer dan Cash hingga genap Rp 300 juta. Namun nyatanya anak saya tak diterima di AAL. Bagi kami uang ini tidak sedikit," kata Eni.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas