Mantan Anggota Polri Hajar Istri dan Tetangga
Penganiayaan dipicu saat korban menegur pelaku yang hanya bermalas malasan di rumah, dan tidak berupaya untuk mencari pekerjaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mantan anggota polisi jajaran kepolisian Polresta Samarinda satu ini, harus diamanka oleh teman-temannya, karena melakukan penganiayaan terhadap istri dan juga tetangganya.
IS (33) merupakan seorang polisi yang telah diberhentikan menjadi anggota polisi, karena tidak hadir berdinas tanpa keterangan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Pria pangkat terakhir Brigadir itu diamankan, setelah istrinya melaporkan tindakan kasar dirinya.
Pemicu dari pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya itu, disebabkan korban menegur pelaku yang hanya bermalas malasan di rumah, dan tidak berupaya untuk mencari pekerjaan.
"Dari keterangan korban, dia menegur pelaku ini karena dirumah hanya tidur-tiduran, tidak bekerja. Ternyata pelaku tidak terima dengan teguran itu, di situlah awal mula kejadian," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan, Kamis (23/2/2017).
Pelaku kemudian langsung mencekik leher istrinya, lalu mendorong ke kasur dan dipukuli berulang kali dengan gunakan tangan kosong.
Akibat kejadian itu, pelaku mengalami luka dibagian pelipis, bibir dan rahang.
Lalu, seorang pengendara motor yang melintas di depan rumah pelaku, yang terdapat di jalan Pemuda, melihat kejadian perkelahian antara suami istri tersebut.
Tidak terima dengan si pengendara yang melihat pertengkarannya, pelaku langsung mengejar dan memukuli pengendara motor sehingga membuat pengendara mengalami memar di bagian dada dan tangan kiri terkilir.
Pelaku sendiri diamankan pada rabu (22/2) kemarin, sekitar pukul 14.30 wita di rumahnya.
"Jadi ada dua laporan yang masuk, KDRT dan penganiayaan, pelaku memang mantan anggota polisi, yang telah diberhentikan sekitar tahun 2014an. Saat ini sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Wawan.