Mahasiswi Samarinda Diamankan Polda Metro Jaya karena Live Bigo di Bioskop
Pelaku menggunakan aplikasi Bigo Live untuk menyiarkan film, yang saat itu ditontonnya bersama ibunya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mahasiswi semester akhir dari salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda, diamankan Polda Metro Jaya, karena terbukti melanggar UU hak cipta dan juga melanggar UU ITE.
Mahasiswi Fakultas Ekonomi (Fekon), bernisial Ln (25) warga jalan dr Sutomo tersebut, harus menerima kenyataan dirinya diamankan petugas.
Saat diamankan, ia sempat kebingungan kenapa dirinya diminta untuk ikut ke Mapolresta Samarinda, pada kamis (23/2) kemarin.
Ln diamankan kepolisian, setelah salah satu grup media jaringan nasional melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya, karena telah menyiarkan film yang menjadi hak cipta grup media tersebut.
Saat pelaku menonton film itu di bioskop yang terdapat di pusat perbelanjaan di jalan Mulawarman, pada november tahun lalu.
Pelaku menggunakan aplikasi Bigo Live untuk menyiarkan film, yang saat itu ditontonnya bersama ibunya.
Film yang saat itu ditonton yakni Me vs Mom.
Mendapati laporan tersebut, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan kepolisian Polresta Samarinda, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemarin (23/2) ada anggota Polda Metro Jaya yang datang, lalu kami bantu melacak keberadaan rumah pelaku, dan lakukan penangkapan. Pelaku sendiri sudah dibawa ke Jakarta tadi pagi," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Noval Forestriawan, Jumat (24/2/2017).
Lanjut dia menjelaskan, pelaku telah melakukan pelanggar hal cipta, dan juga ITE, karena menyiarkan film tanpa izin pemiliknya dan juga menyalahi penggunaan aplikasi yang berjaringan internet.
"Pelaku live dengan aplikasi Bigo, lalu menyiarkannya dengan akun Bigonya, selain itu, pelaku juga melanggar UU ITE, karena menyalahi penggunaan aplikasi tersebut," ungkapnya.