Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Samarinda Diamankan Polda Metro Jaya karena Live Bigo di Bioskop

Pelaku menggunakan aplikasi Bigo Live untuk menyiarkan film, yang saat itu ditontonnya bersama ibunya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswi Samarinda Diamankan Polda Metro Jaya karena Live Bigo di Bioskop
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mahasiswi semester akhir dari salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda, diamankan Polda Metro Jaya, karena terbukti melanggar UU hak cipta dan juga melanggar UU ITE.

Mahasiswi Fakultas Ekonomi (Fekon), bernisial Ln (25) warga jalan dr Sutomo tersebut, harus menerima kenyataan dirinya diamankan petugas.

Saat diamankan, ia sempat kebingungan kenapa dirinya diminta untuk ikut ke Mapolresta Samarinda, pada kamis (23/2) kemarin.

Ln diamankan kepolisian, setelah salah satu grup media jaringan nasional melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya, karena telah menyiarkan film yang menjadi hak cipta grup media tersebut.

Saat pelaku menonton film itu di bioskop yang terdapat di pusat perbelanjaan di jalan Mulawarman, pada november tahun lalu.

Pelaku menggunakan aplikasi Bigo Live untuk menyiarkan film, yang saat itu ditontonnya bersama ibunya.

BERITA TERKAIT

Film yang saat itu ditonton yakni Me vs Mom.

Mendapati laporan tersebut, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan kepolisian Polresta Samarinda, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kemarin (23/2) ada anggota Polda Metro Jaya yang datang, lalu kami bantu melacak keberadaan rumah pelaku, dan lakukan penangkapan. Pelaku sendiri sudah dibawa ke Jakarta tadi pagi," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Noval Forestriawan, Jumat (24/2/2017).

Lanjut dia menjelaskan, pelaku telah melakukan pelanggar hal cipta, dan juga ITE, karena menyiarkan film tanpa izin pemiliknya dan juga menyalahi penggunaan aplikasi yang berjaringan internet.

"Pelaku live dengan aplikasi Bigo, lalu menyiarkannya dengan akun Bigonya, selain itu, pelaku juga melanggar UU ITE, karena menyalahi penggunaan aplikasi tersebut," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas