Kubu Wahidin-Andika: Rekapitulasi Berjenjang Harus Dikawal
"Rekapitulasi berjenjang itulah yang penting harus dikawal. Saksi kami kuat dan terlatih, form C1 yang kita miliki sangat kuat jadi pegangan, ujarnya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juri bicara tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Jazuli Abdillah menyatakan pihaknya sejak awal sudah berkomitmen pada tahapan berjenjang Pilkada lantaran itu amanah Undang-undang yang berlaku.
"Kami intruksikan kepada semua saksi paslon nomor 1 untuk tidak hanya berpegang pada hasil quick count atau real count KPU, meskipun hasilnya tidak akan berbeda secara subtansial," ujar dalam siaran persnya, Minggu (26/2/2017).
Ia menambahkan, timnya mengikuti proses rekapitulasi secara baik dan teliti, bila ada perbedaan pada setiap tahapan kan ada formnya seperti C1 dan form DA, hal itu bisa dikonfirmasi secar terbuka di rapat pleno setiap tingkatan.
"Rekapitulasi berjenjang itulah yang penting harus dikawal. Saksi kami kuat dan terlatih, form C1 yang kita miliki sangat kuat jadi pegangan. Hampir seluruh TPS sebanyak 16.540 form C1-nya kita punya" ujarnya.
Keterangan pers juga mencantumkan pernyataan tim hukum Wahidin-Andika, Ramdansyah yang menilai merupakan fitnah keji jika tuduhan kecurangan ditimpakan ke mereka.
Ia menganggap itu bentuk tindakan tidak fair dan tidak menghargai proses demokrasi.
Sementara itu koordinator relawan Perempuan WH-Aa, Rachmayanti menyatakan bahwa kemenangan yang diraih pasangan Wahidin-Andika adalah hasil kerja luar biasa dari pasangan calon, partai pengusung, timses juga para relawan.
"Kita sudah bertanding fair, di arena yang sama, waktu kampanye yang sama, tahapannya sama, aturannya sama, wasitnya sama, batasannya sama, kesempatannya juga sama. Kalau kami akhirnya lebih unggul itu karena sistem kerja yang dijalankan lebih efektif, mesin politik bergerak terukur, sistematis dan jelas," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.