Rano-Embay Daftarkan Gugatan Dugaan Pelanggaran Hukum ke MK
Pendaftaran gugatan ke MK mereka ajukan hari ini, Selasa (28/2/2017) pukul 16.17 WIB.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
![Rano-Embay Daftarkan Gugatan Dugaan Pelanggaran Hukum ke MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-damai-pendukung-pasangan-rano-embay_20170223_150447.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum mengakui kekalahan di Pilkada Banten, Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno - Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran gugatan ke MK mereka ajukan hari ini, Selasa (28/2/2017) pukul 16.17 WIB.
Menurut Ketua Tim Kampanye Rano Embay, Ahmad Basarah, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan.
Begitu pula pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu (27/2/2017) kemarin, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano Embay.
Padahal data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.
Begitu pula di Kota Tangerang, KPUD maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi Rano Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara.
Karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang mencapai ribuan suara.
Selain itu pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman), yang keduanya dapat berakibat pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut.
Atas hal itu Basarah tegaskan, pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut.
Hal ini mengakibatkan kehadiran Saksi Rano Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi.
Sehingga saksi Rano Embay memutuskan untuk walk out dari Rapat Pleno dan tidak mengakui hasil rapat tersebut karena pembahasan dan penetapannya tidak melalui mekanisme koreksi dari saksi dan pihak lain.
"Berangkat dari situasi tersebut, akhirnya Rano Embay memutuskan untuk melanjutkannya ke MK," tegas Politikus PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/2/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.