Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Celurit di Dalam Mobil Pinjaman, Hery Hartono Dijebloskan ke Tahanan

Hery dijerat dengan UU Darurat No 12, tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bawa Celurit di Dalam Mobil Pinjaman, Hery Hartono Dijebloskan ke Tahanan
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hery Hartono (45), asal Manyar Sambongan Surabaya haris rela masuk penjara. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya lantaran kedapatan membawa celurit di dalam mobil yang dibawanya.

Terangka Hery ditangkap polisi, setelah melakukan pemeriksaan di dalam mobil yang ia pinjam dari temannya, Vivin sejak 16 Februari 2017.

Namun, mobil milik Vivin yang merupakan teman kantor tersangka, tidak segera dikembalikan.

Saat Vivin mencoba menanyakan, Hery terus berkelit.

Bahkan, saat diminta untuk mengembalikan mobil pinjaman, terangka Hery selalu memberi janji segera dikembalikan.

Karena tidak ingin mobilnya dijual atau digadaikan, Vivin dan keluarganya memutuskan mencari keberadaan Hery dan mobilnya.

Berita Rekomendasi

Hingga pada tanggal 24 Februari 2017, Vivin akhirnya menemukan Hery dan mobilnya sedang melintas di Surabaya.

Vivin dan keluarganya menghentikan Hery dan selanjutnya  membawa dan melaporkan Hery ke Mapolsek Sukolilo.

"Tersangka (Hery) mengaku, mobil milik korban dipakai pulang pergi Surabaya - Malang untuk mengantarkan orang tuanya yang sakit. Jadi tidak ada niat dari terangka untuk menggadaikan atau menjual mobil korban," kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo, AKP Simun, Rabu (1/3/2017).

Setelah meminta keterangan dari terangka Hery, polisi memeriksa isi mobil sebelelum diserahkan ke Vivin.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilam senjata tajam  berupa celurit.

"Tersangka mengaku clurit yang dibawanya dipakai jaga diri," tutur Simun.

Karena kedapatan membawa sajam, tersangka Hery dijebloskan ke tahanan.

Dia terbukti membawa sajam tanpa disertai surat ijin.

Oleh penyidik, Hery dijerat dengan UU Darurat No 12, tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas