Tunggak Administrasi, Siswa Penyandang Difabel Terima Ijazah Setelah 5 Tahun Tertunda
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan ijazah itu secara langsung kepada Zulfikar di ruang rapat VIP Walikota.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wajah Ahmad Zulfikar Fauzi, penyandang difabel ini, tampak sumringah. Ijazah kelulusan dari MTs Al Wathoniyyah yang tertahan lima tahun, kini sudah berada di tangannya.
Senin (27/2/2017), Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan ijazah itu secara langsung kepada Zulfikar di ruang rapat VIP Walikota.
Zulfikar hadir didampingi orangtua, kakak, dan pendiri Komunitas Sahabat Difabel (KSD), Noviana Dibyantari. Hadir pula Kepala Dinas Kota Semarang, Bunyamin dan Kepala MTs Al Wathoniyyah, Kasno.
Novi mengatakan Zulfikar sosok yang pintar dalam hal desain dan sering ikut kegiatan dengan KSD. Kasus tertahannya ijazah, berawal dari Zul yang curhat dengan Novi terkait keinginannya melanjutkan sekolah.
Namun, sejak lima tahun lalu ijazahnya tertahan karena belum lengkapi administrasi dan biaya yang belum dibayarkan dari kelas X-XII yakni sebesar Rp 30 juta.
"Zul cerita ke saya kalau pengin sekolah lagi. Dan ingin dapat ijazahnya," cerita Novi kepada Hendi, sapaan akrab Wali Kota.
Novi mengupayakan berkomunikasi dengan ayah Zul, Anshori untuk penyelesaian ijazah Zul yang tertahan. Sayangnya, ayah Zul merasa berat jika menebus ijazah dengan tunggakan puluhan juta.
"Ayah Zul seperti menutup diri. Beliau juga segan meminta bantuan karena kepala sekolah teman dekatnya. Akhirnya saya menyurati Pak Wali untuk membantu penyelesaian ini," ujarnya.
Zul mengaku senang telah menerima ijazahnya. Ke depan, ia ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi.
"Bapak sebenarnya sudah menanyakan ke sekolah. Tapi tidak bisa diambil karena ada tunggakan tagihan. Saya kira gratis karena saya sudah mengajukan sebagai warga tidak mampu," ujarnya.
Untuk itu, ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota semarang yang mengupayakan ijazah anaknya.
Hendi mengatakan kasus ini akibat salah paham dari pihak orang tua dengan sekolah.
"Zulfikar tidak menerima ijazah karena ada tunggakan administrasi Rp 30 juta. Kemudian saya minta Kepala Dinas untuk menelusuri dan ternyata tunggakan hanya Rp 871.500. Belum bisa diserahkan karena belum cap tiga jari di ijazah. Ini hanya miss komunikasi," ujarnya.(*)