Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Anggota Komisi III Soal Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Gubernur Lampung

Legislator Gerindra ini menganggap wajar jika ada anggota komisi III tidak mau bicara atas sesuatu yang belum pasti kebenaran atas laporan tersebut .

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komentar Anggota Komisi III Soal Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Gubernur Lampung
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa 

Terkait kewenangan komisi III  memanggil gubernur Lampung, Desmon mengatakan hal itu tidak melanggar aturan. Karena kewenangan itu diatur dalam UU MD3.

Menurut dia, Komisi III adalah komisi hukum jadi tidak mungkin melanggar hukum.

“Yang jadi soal  seorang perempuan mengadu ke  komisi III tentang melakukan pelecehaan seksual yang dilakukan oleh gubernur Lampung. Kami harus memproses itu berdasarkan rapat pleno dan panja penegakan hukum. Jadi tidak ada yang bisa menghentikan itu, karena itu keputusan pleno,” tegasnya. 

Desmon mengatakan, seandainya Ridho hadir memberikan penjelasan pada panggilan pertama maka beritanya tidak akan menjadi besar. 

Ia membantah jika pemanggilan  ada nuansa politis.

Bahkan Desmon meminta gubernur Lampung untuk menyelesaikan  masalah tersebut dengan pelapor, karena terlapor (gubernur) mengetahui perempuan yang melapor tersebut.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas