Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Aceh Tahan Pemilik Penggilingan Bakso yang Mengandung Daging Babi

Daging-daging tersebut jelas dipasok dari luar Aceh, berdasarkan keterangan empat saksi dan tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Aceh Tahan Pemilik Penggilingan Bakso yang Mengandung Daging Babi
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Ahmad Sarkawi (AS), pemilik penggilingan bakso mengandung daging babi, warga Blang Kolak II, Takengon telah ditahan di Mapolres dengan status tersangka sejak Selasa (28/2).

Bahan bakso yang mengandung daging babi disebut-sebut dipasok dari luar Aceh.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi didampingi Wakapolres Warosidi dan Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang dalam acara Coffee Morning bersama sejumlah wartawan, di Takengon, Rabu (1/3) pagi.

“Kami sudah memeriksa empat saksi terkait dengan masalah ini dan dari mana dipasok daging babi, juga akan ditelusuri,” ujar Eko Wahyudi.

Dia menjelaskan pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini dan sampai sejauh ini, daging-daging tersebut jelas dipasok dari luar Aceh, berdasarkan keterangan empat saksi dan tersangka.

Eko Wahyudi menyatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sarkawi ditahan di sel Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 Februari dan bila memungkinkan, bisa saja masa penahanannya ditambah lagi,” katanya.

Berita Rekomendasi

Dugaan penggilingan bakso milik AS positif mengandung daging babi setelah dikeluarkannya surat resmi dari Balai Veteriner Medan dibawah Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dia menambahkan pengujian sample telah dilakukan sebanyak dua kali, sehingga hasilnya positif mengandung daging babi.

“Hasil pengujian laboratorium sudah dilakukan dua kali dan pada pengujian kedua, juga dinyatakan positif mengandung daging babi,” urai Eko.

Dia menegaskan tersangka satu ini jelas-jelas melanggar tiga Undang-Undang sekaligus yakni perlindungan konsumen, perdagangan serta perizinan.

Dia menjelaskan, Balai Veteriner Medan mengeluarkan surat terkait indikasi bahan baku bakso daging bagi pada 11 Januari 2017 setelah melakukan uji sample pertama pada akhir Desember 2016.

“Setelah persoalan ini mencuat,

Balai Veteriner Medan kembali melakukan pengujian kedua secara terbuka. Nah, dalam pengujian kedua ini, hasilnya juga positif mengandung daging babi,” jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas