Polisi Aceh Tahan Pemilik Penggilingan Bakso yang Mengandung Daging Babi
Daging-daging tersebut jelas dipasok dari luar Aceh, berdasarkan keterangan empat saksi dan tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian menetapkan AS sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Mapolres dan tempat penggilingan daging telah ditutup dengan garis polisi.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan beberap barang bukti (BB) berupa alat penggilingan bakso serta spanduk bertuliskan halal yang terpajang di dean penggilingan itu.
Eko Wahyudi menyebutkan izin penggilingan milik AS juga telah habis masa berlakunya sejak 2013.
Dia menyatakan pihaknya akan terus terus mengembangkan kasus ini.
“Pemilik gilingan bakso mengandung daging babi sudah kita tahan. Jadi, ini menjadi bagian dari keseriusan pihak kepolisian. Memang tersangkanya, hanya satu tetapi akan kita kembangkan lagi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, indikasi adanya bahan baku bakso daging babi ditemukan oleh Balai Veteriner Medan di Takengon setelah melakukan pengujian surveilans/monitoring cemaran mikroba pada 29 November sampai 2 Desember 2016 lalu.
Berdasarkan hasil pengujian bakso milik AS, maka dinyatakan positif BBCPCR atau Spesies Babi Polymerase Chain Reaction (PCR) Konvensional.(my)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.