Polisi Aceh Tahan Pemilik Penggilingan Bakso yang Mengandung Daging Babi
Daging-daging tersebut jelas dipasok dari luar Aceh, berdasarkan keterangan empat saksi dan tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Ahmad Sarkawi (AS), pemilik penggilingan bakso mengandung daging babi, warga Blang Kolak II, Takengon telah ditahan di Mapolres dengan status tersangka sejak Selasa (28/2).
Bahan bakso yang mengandung daging babi disebut-sebut dipasok dari luar Aceh.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi didampingi Wakapolres Warosidi dan Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang dalam acara Coffee Morning bersama sejumlah wartawan, di Takengon, Rabu (1/3) pagi.
“Kami sudah memeriksa empat saksi terkait dengan masalah ini dan dari mana dipasok daging babi, juga akan ditelusuri,” ujar Eko Wahyudi.
Dia menjelaskan pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini dan sampai sejauh ini, daging-daging tersebut jelas dipasok dari luar Aceh, berdasarkan keterangan empat saksi dan tersangka.
Eko Wahyudi menyatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sarkawi ditahan di sel Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 Februari dan bila memungkinkan, bisa saja masa penahanannya ditambah lagi,” katanya.
Dugaan penggilingan bakso milik AS positif mengandung daging babi setelah dikeluarkannya surat resmi dari Balai Veteriner Medan dibawah Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia menambahkan pengujian sample telah dilakukan sebanyak dua kali, sehingga hasilnya positif mengandung daging babi.
“Hasil pengujian laboratorium sudah dilakukan dua kali dan pada pengujian kedua, juga dinyatakan positif mengandung daging babi,” urai Eko.
Dia menegaskan tersangka satu ini jelas-jelas melanggar tiga Undang-Undang sekaligus yakni perlindungan konsumen, perdagangan serta perizinan.
Dia menjelaskan, Balai Veteriner Medan mengeluarkan surat terkait indikasi bahan baku bakso daging bagi pada 11 Januari 2017 setelah melakukan uji sample pertama pada akhir Desember 2016.
“Setelah persoalan ini mencuat,
Balai Veteriner Medan kembali melakukan pengujian kedua secara terbuka. Nah, dalam pengujian kedua ini, hasilnya juga positif mengandung daging babi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian menetapkan AS sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Mapolres dan tempat penggilingan daging telah ditutup dengan garis polisi.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan beberap barang bukti (BB) berupa alat penggilingan bakso serta spanduk bertuliskan halal yang terpajang di dean penggilingan itu.
Eko Wahyudi menyebutkan izin penggilingan milik AS juga telah habis masa berlakunya sejak 2013.
Dia menyatakan pihaknya akan terus terus mengembangkan kasus ini.
“Pemilik gilingan bakso mengandung daging babi sudah kita tahan. Jadi, ini menjadi bagian dari keseriusan pihak kepolisian. Memang tersangkanya, hanya satu tetapi akan kita kembangkan lagi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, indikasi adanya bahan baku bakso daging babi ditemukan oleh Balai Veteriner Medan di Takengon setelah melakukan pengujian surveilans/monitoring cemaran mikroba pada 29 November sampai 2 Desember 2016 lalu.
Berdasarkan hasil pengujian bakso milik AS, maka dinyatakan positif BBCPCR atau Spesies Babi Polymerase Chain Reaction (PCR) Konvensional.(my)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.