Tentara Perbatasan Temukan Sabu dan Senjata Api di Tumpukan Kayu Bakar
Juga ditemukan uang tunai Rp 501.000, serta sejumah uang mata uang asing, diantaranya uang Ringgit Malaysia (RM) senilai 142 RM dan 1 US Dolla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long bertugas di daerah perbatasan mengamankan pelaku peredaran gelap narkoba, Rabu (1/3/2017) kemarin.
Dansatgas Yonif 611/Awang Long Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto menerangkan, anggotanya yang tergabung dalam Satgas Gabungan Intelijen (SGI) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Nunukan, Kalimantan Utara, tepatnya di Sungai Limau.
"Kami dapati informasi dari masyarakat, di wilayah Sungai Limau sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Tim Gabungan melaksanakan pemantauan selama dua hari, dan benar adanya transaksi narkoba sabu di salah satu rumah warga," ungkapnya dalam rilis Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Kamis (2/3/2017).
Lalu, tim gabungan pun merencanakan skenario penangkapan, yang dilakukan mulai tanggal 20 februari silam, mulai dari melakukan pemantauan, hingga mendatangi langsung rumah yang dimaksud dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Lalu, pada rabu (1/3) kemarin, sekitar pukul 18.45 Wita, tim gabungan akhirnya melakukan penggrebekan di rumah pelaku atas nama Amri alias Bontoh (47).
Petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, diantaranya sabu didapat di topi dan di tumpukan kayu bakar.
"Jadi, pelaku menyembunyikan sabu di topinya dan tumpukan kayu bakar, saat itu ditemukan sabu siap edar yang sudah dikemas di dalam plastik bening," ungkapnya.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku, diantaranya, 3 poket besar dan 8 poket kecil, dengan total barang bukti 8 gram sabu.
Selain barang bukti berupa narkoba, didapati juga senjata api rakitan jenis laras panjang, samurai, golok, parang rintis, suntikan dan kondom.
Selain itu, didapati uang tunai senilai Rp 501.000, serta sejumah uang mata uang asing, diantaranya uang Ringgit Malaysia (RM) senilai 142 RM dan 1 US Dollar.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat, guna melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.