Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Anak Gugat Ibu Kandungnya yang Renta Soal Utang 16 Tahun Lalu

Seorang anak kandung yang memperdatakan ibu kandungnya berinisial AA (81) soal utang piutang akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Seorang Anak Gugat Ibu Kandungnya yang Renta Soal Utang 16 Tahun Lalu
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.CO, GARUT - Seorang anak kandung yang memperdatakan ibu kandungnya berinisial AA (81) soal utang piutang akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.

Masalah tersebut bermula pada 2001 ketika sang anak meminjamkan uang kepada ibunya tersebut. Setelah 16 tahun lewat masalah utang piutang tersebut masih belum selesai.

Kuasa hukum AA, Djohan Djauhari, mengatakan masalah tersebut sudah dimediasi saat persidangan. Namun sang anak tetap ingin melanjutkan kasus ini ke persidangan.

"Sekarang sudah sidang keempat. Harusnya sekarang (kemarin) sidang lagi dengan agenda mendengar bantahan dari tergugat. Tapi karena penggugat tak hadir jadi ditunda," ucap Djohan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/3/2017).

Perkara perdata itu, tutur Djohan, sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi usia tergugat sudah tua untuk menjalani persidangan.

"Kami inginnya ini bisa diselesaikan dengan musyawarah. Bukannya di persidangan. Tapi semua tergantung penggugat," ia berharap.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya jumlah utang dari AA kepada anaknya, Djohan enggan membeberkan. Namun jumlah uang yang minta dikembalikan dinilai sudah berlebihan.

"Saya tidak bisa membeberkan lebih jauh masalahnya dan jumlah utangnya secara pasti. Nanti saja bisa minta ke panitera," ucap dia.

Djohan mengaku sangat prihatin dan miris dengan kasus yang menimpa kliennya. Seharusnya kasus tersebut tak dibawa hingga ke meja hijau.

"Ada keterharuan dengan kasus ini. Seorang anak menggugat seorang ibu kandungnya sendiri menurut saya tidak elok," kata Djohan.

Panitera Muda Perdata tidak bisa membuka data dari penggugat dan tergugat karena harus memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Garut.

"Saya tidak bisa membuka data kasus atau perkara, harus ada izin dari ketua pengadilan," kata panitera sambil berlalu meninggalkan awak media.

Kasus perdata utang piutang anak dan ibu sudah berlangsung untuk keempat kalinya. Persidangan akan kembali dilakukan pada 16 Maret.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas