Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

156,94 Gram Ganja Gagal Beredar di Kota Bogor

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menyita 156,94 gram ganja kering siap edar itu dari dua tersangka.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 156,94 Gram Ganja Gagal Beredar di Kota Bogor
tribunnews.com/document
Ilustrasi ganja kering dibungkus dalam satu paket bata 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Narkoba jenis ganja dengan bruto 156,94 gram gagal beredar di Kota Bogor.

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menyita puluhan gram ganja kering siap edar itu dari dua tersangka.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, kedua tersangka itu berinisial ET (41), warga RT 2/4 Kampung Cisauk, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan HJ (24), warga RT 6/1 Kampung Tegallega, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Keduanya ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat.

"Keduanya merupakan hasil pengungkapan non target operasi dari 1 Maret 2017 sampai 3 Maret 2017," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (5/3/2017).

Dikatakan Yusri, ET ditangkap di kediamannya pada Jumat (3/3/2017) pukul 21.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Dari tangan ET petugas menyita lima bungkus kecil kertas koran berisi ganja kering dengan bruto 27, 22 gram dan tiga linting ganja dengan bruto 0,32 gram.

"Dia ditangkap berdasarkan informasi jika sering menjual ganja di sekitar rumahnya," kata Yusri.

Sedangkan HJ ditangkap di RT 3/3 Kampung Cijunjung, Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Rabu (1/3/2017) pukul 00.00 WIB.

Baca: Warga Curiga Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Palopo Goyang-goyang di Pelabuhan Tanjung Ringgit

Petugas menemukan sebungkus kantong plastik putih berisi ganja dengan bruto 109,4 gram, tiga bungkus kertas coklat berisi ganja dengan bruto 20 gram, dan satu linting ganja.

"Informasi masyarakat di salah satu kontrakan di Kampung Cijujung sering dipergunakan tempat mengkonsumsi ganja," kata Yusri.

Kasus kedua tersangka itu, kata Yusri, masih dalam pendalaman. Berdasarkan pengakuan, keduanya mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli.

HJ misalnya, mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria bernisial D setelah mentransfer uang sebesar Rp 1 juta.

"Pengakuannya untuk dijual lagi," kata Yusri.

Kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, yaitu penjara di atas lima tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas