Oknum Dishub Kabupaten Kubu Raya Digerebek Polisi Saat Pesta Narkoba
"Kami menerima laporan dari warga, bahwa di rumah tersebut terdengar musik dengan suara yang keras sekali, sehingga mengganggu masyarakat sekitar."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Empat orang pria digerebek tengah berpesta narkoba oleh petugas Jatanras Reskrim Polsek Pontianak Utara di sebuah rumah di Gang Usmani, Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara, Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat menguraikan kronologis penangkapan.
Ceritanya bermula saat Sabtu (4/3/2017) siang, tim Jatanras mendapatkan informasi dari warga, tentang adanya dugaan pesta narkoba di sebuah rumah di Gang Usmani, Jalan Khatulistiwa.
"Kami menerima laporan dari warga, bahwa di rumah tersebut terdengar musik dengan suara yang keras sekali, sehingga mengganggu masyarakat sekitar," ungkapnya, Minggu (5/3/2017).
Informasi tersebut langsung direspon cepat personel Jatanras Polsek Pontianak Utara. Yang kemudian mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.
Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat pesta sabu. Karena saat dilakukan penggerebekan, ditemukan empat orang pria tengah asik menghisap bong (alat hisap sabu).
"Kami datangi dan mengecek lokasi, saat kami masuk ke dalam kami temukan empat orang tersangka ini. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat penghisap sabu, dua korek api gas, satu paket sabu di dalam kantong plastik klip serta satu kantong plastik klip yang sudah kosong. Kami dapatkan langsung tertangkap tangan di tempat," jelas Kapolsek.
Penggerebekan tersebut disaksikan warga setempat. Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan, jadi belum diketahui apakah mereka hanya pengguna atau bandar. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.
Dari empat orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan pihaknya, satu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara(ASN) di Dinas Perhubungan Pemkab Kubu Raya.
"Keempat tersangka yakni, pemilik rumah tersebut bernama SU (30), pekerjaannya swasta. Kemudian HM (50), warga Gang Keluarga 1, Jalan Khatulistiwa, yang bekerja sebagai PNS (ASN) Pemkab Kubu Raya. Selain itu, AT warga Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, pekerjaannya swasta. Serta RH (21) warga Gang Dharma Putra, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur, pekerjaannya swasta," papar Kapolsek.
Untuk selanjutnya, keempat tersangka tindak pidana narkoba tersebut, akan dikoordinasikan Polsek Pontianak Utara dengan Badan Narkotika Nasional.
"Selain itu akan kami periksa juga, apakah dari semua tersangka ini termasuk kategori pemakai atau yang lain," terangnya.
Untuk penanganan oknum ASN Dishub Kubu Raya tersebut, Polsek Pontianak Utara akan memastikan sejauhmana keterlibatan oknum ASN ini dengan pesta narkoba tersebut.
"Kami cek dulu, jika nanti memang sudah terbukti, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, ataupun pihak pimpinan dari oknum ASN ini. Sampai saat ini dari pimpinan oknum ASN ini belum ada menghubungi kami, dan kami juga belum sampaikan juga, karena bertepatan dengan hari libur kerja, dan memang pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan," jelas Kapolsek.
Kapolsek menguraikan, saat penggerebekan tidak ada sama sekali perlawanan dari keempat tersangka. Selain itu, terdapat dua kantong kecil plastik klip, satu paket masih berisi sabu sementara satu lainnya sudah dalam kosong.
"Jadi diduga satu paket sabu itu sudah terpakai, yang satu paket lagi belum terpakai. Dari pengamatan situasi pada saat penggerebekan tersebut, mereka memang sudah dalam kondisi ngefly, pesta sabu. Menurut informasi warga di rumah tersebut memang sering terdengar musik keras, tapi kalau detil ada penggunaan sabu baru kami dapatkan setelah dilakukan penggerebekan," urainya.
Keempat pelaku tindak pidana narkoba ini akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal
Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITORAMADHANI
Tersangka SU =Saparudin
Tersangka HM =Hermansyah
Tersangka AT=Ali Topan
Tersangka RH=Rizal Hasimin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.