Mantan Bendahara BOS SMAN 3 Metro Dihukum 1Tahun 4 Bulan Penjara
Mulyani mantan bendahara dana BOS di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BADAR LAMPUNG - Majelis hakim menghukum Mulyani, mantan bendahara dana BOS di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro, dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Majelis hakim menilai Mulyani bersama terdakwa Jumadi terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/3/2017).
Hakim ketua Syamsudin mengatakan, Mulyani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Baca: Pegawai RSUD Gunungtua Tertangkap Tim Saber Pungli, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita
Yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Syamsudin.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Mulyani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.