Dua Oknum Dishub Klungkung Pungut Rp 5.000 Setiap Sopir yang Masuk Terminal Galiran
Dua oknum dishub ditangkap karena terbukti melakukan pungli terhadap sopir kendaraan pikap yang masuk ke Terminal Galiran Klungkung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Tim saber pungli (sapu bersih) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap dua oknum pegawai kontrak Dishub Klungkung, Bali, berinisial IMS dan INS, Rabu (8/3/2017).
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pungli terhadap sopir kendaraan pikap yang masuk ke Terminal Galiran Klungkung.
Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian dari Sat Reskrim Polres Klungkung, kedua oknum pegawai dishub tersebut meminta pungutan setiap sopir pikap yang masuk ke dalam Terminal Galiran sebesar Rp 5.000.
Baca: Karyawan PT Freeport yang Dirumahkan Kesulitan Cari Pengobatan Gratis
Modusnya diberikan 2 macam tiket masuk berupa tiket warna merah (bus/pikap) senilai Rp 3.000 dan tiket warna putih (microbus) senilai Rp 2.000.
Hal ini dianggap melanggar Perda Kabupaten Klungkung No. 7 tahun 2013 pasal 12 ayat 4 yo pasal 22 tentang restribusi terminal.
"Intinya kita ingin memperbaiki sistem. Saat ini dua oknum pegawai kontrak Dishun tersebut tengah dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Klungkung," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno.