Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum Dishub Klungkung Pungut Rp 5.000 Setiap Sopir yang Masuk Terminal Galiran

Dua oknum dishub ditangkap karena terbukti melakukan pungli terhadap sopir kendaraan pikap yang masuk ke Terminal Galiran Klungkung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Oknum Dishub Klungkung Pungut Rp 5.000 Setiap Sopir yang Masuk Terminal Galiran
youtube
Oknum anggota Pam Swakarsa Pasar Johar melakukan pungli kepada mobil yang masuk pasar. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Tim saber pungli (sapu bersih) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap dua oknum pegawai kontrak Dishub Klungkung, Bali, berinisial IMS dan INS, Rabu (8/3/2017).

Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pungli terhadap sopir kendaraan pikap yang masuk ke Terminal Galiran Klungkung.

Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian dari Sat Reskrim Polres Klungkung, kedua oknum pegawai dishub tersebut meminta pungutan setiap sopir pikap yang masuk ke dalam Terminal Galiran sebesar Rp 5.000.

Baca: Karyawan PT Freeport yang Dirumahkan Kesulitan Cari Pengobatan Gratis

Modusnya diberikan 2 macam tiket masuk berupa tiket warna merah (bus/pikap) senilai Rp 3.000 dan tiket warna putih (microbus) senilai Rp 2.000.

Hal ini dianggap melanggar Perda Kabupaten Klungkung No. 7 tahun 2013 pasal 12 ayat 4 yo pasal 22 tentang restribusi terminal.

"Intinya kita ingin memperbaiki sistem. Saat ini dua oknum pegawai kontrak Dishun tersebut tengah dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Klungkung," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas