Bawahan Laporkan Kasus Penipuan Kepala Rupbasan Kota Pekalongan
Seorang pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kota Pekalongan melaporkan atasannya ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Seorang pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kota Pekalongan melaporkan atasannya ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Laporan pegawai berinisial EP terhadap Kepala Rupbasan Kota Pekalongan, Toga Maruli Sibarani (TMS), bertalian dengan kenaikan jabatan di lingkungan Rupbasan.
Meski tak merinci berapa total kerugian, EP mengaku telah empat kali menyetorkan uang kepada TMS agar mendapat kenaikan jabatan.
"Minta uang empat kali, ada bukti print outnya," kata EP kepada wartawan pada Kamis (9/3/2017).
EP kesal lantaran kenaikan jabatan yang dijanjikan TMS tak kunjung datang meski sejumlah uang sudah disetorkan kepada atasannya itu.
Dikatakan EP, awalnya dijanjikan akan mendapat surat keputusan kenaikan pangkat dan jabatan pada Desember 2016 lalu.
Setelah SK kolektif turun, EP tak tertera dalam SK tersebut. Dia pun menanyakan hal itu kepada TMS dan istrinya dan ia merasa sudah seniour dan memenuhi syarat untuk naik pangkat.
"Tapi SK Desember 2016 tidak ada nama saya. Saya tanyakan ke yang bersangkutan bersama istrinya, disuruh bersabar hingga pengangkatan di bulan Januari 2017," kata EP.
Bulan berganti, harap-harap cemas menghampiri EP. SK pada Januari 2017 sudah turun namanya tetap tak tertera.
"Saat saya tanyakan lagi, beliau (TMS) justru marah-marah. Memaki mengeluarkan kata tidak sopan," ia mengenang.
Meski sudah melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, EP mengaku tetap melanjutkan proses hukum terhadap atasannya itu.