Dua Kurir Sabu Dapat Upah Rp 5 Juta dari Napi Tanjung Gusta
Tersangka AHS ini sudah pernah diamankan dalam kasus narkoba dan divonis satu tahun
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kurir sabu berinisial AHS (44) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ternyata merupakan pemain lama dalam kasus sabu sabu.
Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, AHS pun jujur berapa upah yang didapatkannya selama berbisnis narkoba.
"Enggak banyak kami dapat pak. Tiap kali ngambil barang, kami (berdua) dapat Rp 5 juta," kata tersangka di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kamis (9/3/2017).
AHS mengaku, dirinya suruhan dari narapidana Lapas Tanjung Gusta bernama Baim karena pernah mendekam di rutan itu.
"Untuk tersangka AHS ini sudah pernah diamankan dalam kasus narkoba dan divonis satu tahun. Sekarang, tersangka kembali ditangkap dan akan menjalankan hukuman yang lama," kata Kombes Sandi.
Menurut Sandi, hukuman AHS akan diperberat lantaran pernah melakukan hal serupa.
Ia memastikan AHS akan dihukum dalam waktu yang lama.
Selain menangkap AHS, polisi juga menangkap MS (27) warga Jl Sejati Blok K No27, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan kedua tersangka, disita 1 Kg sabu