Praktek Prostitusi Bertarif Rp 3 Juta Satu Malam di Medan Dibongkar
Setelah melakukan penyelidikan, personel kemudian melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai laki-laki hidung belang disalah satu hotel di Medan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku jaringan perdagangan orang (human trafficking) dengan modus prostitusi online melalui media sosial.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ORK alias Nanda (21) yang merupakan pemilik akun facebook Nanda Aulia Lubis.
Juga NA alias Ipen (22) dan A alias Akbar (22) yang bertindak sebagai orang yang mencari dan menawarkan wanita tunasusila dengan tarif Rp 3 juta per malam.
Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan lima perempuan Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan inisial DST (22), RS (22), AA (19), DA (18) dan L (20).
Baca: Jadi Germo Prostitusi Online, Sandia Cari PSK Lewat Facebook
Barang bukti yang diamankan tiga unit HP, empat kotak kondom merek Sutra, uang Rp1 juta dan screenshot facebook pelaku.
"Mucikari tersebut mendapat bagian Rp500 ribu per orang,” ujar Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Dr Maruli Siahaan SH didampingi Kasubdit II Cyber Crime AKBP I Putu Yudha saat menggelar press release di halaman Mapolda Sumatera Utara.
Pengungkapan berawal Kamis (9/3/2017) dimana anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online melalui media sosial facebook yang menawarkan perempuan bisa dipergunakan untuk pekerja seks komersil.
Mendapat informasi tersebut, personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan online terhadap akun facebook Nanda Aulia Lubis.
Baca: Prostitusi Online Terbongkar saat Seorang Remaja Ditawarkan kepada Polisi yang Menyamar
"Setelah melakukan penyelidikan, personel kemudian melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai laki-laki hidung belang disalah satu hotel di Medan,” kata Maruli.
AKBP Maruli Siahaan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pada pukul 20.00 Wib, petugas kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku perdagangan orang berinisial ORK alias Nanda (21) lalu menangkap NA alias Ipen (22) dan A alias Akbar (22).
“Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 30 Jo pasal 4 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Traffficking dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutur kata Kombes Maruli.