Terpancing Emosi, Anggota Brimob Tembak Rahang Mahasiswa Hingga Tewas
Briptu BM, tersangka penembakan terhadap Dedi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, adalah anggota Brimob Polda Jawa Timur.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Briptu BM, tersangka penembakan terhadap Dedi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, adalah anggota Brimob Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan Briptu BM sebagai tersangka dan bertugas sebagai anggota Brimob Polda Jatim.
"Benar, BM adalah anggota Polri dari Brimob Polda Jatim. Dia bekerja sebagai sopir Kaden Brimob Polda Jatim," ujar Barung saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (13/3/2017).
BM menembak Dedi tepat di rahang kanan bawah sampai menembus batok kepala atas sehingga menyebabkan korban tewas.
Alasan BM menembak korban lantaran emosi melihat perilaku korban saat di jalan raya. "Motifnya adalah ketersinggungan anak muda di jalan," imbuh Barung.
Korban tewas saat perjalanan menuju RSUD Soebandi Patrang.
Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin sebelumnya menegaskan dalam penegakan hukum Polri harus profesional dan berkeadilan, tak pedulu pelakunya polisi.
Menurut Machfud korban meninggal setelah tertembak peluru dari senjata api jenis revolver merek COD, bernomor senpi 646200.
”Senjata api tersebut adalah milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” kata Irjen Machfud Arifin.
BM menembak Dedi di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Berawal dari iring-iringan kendaraan di jalan raya.
”Karena ada kesalahpahaman yang menyebabkan terjadinya percecokan dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api,” beber Machfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.