Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danny Pomanto Lantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemerintah Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (14/3/2017).

Ada sembilan pamong senior Makassar yang dilantik, mereka adalah Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh, Inspektur Kota Makassar Zainal Ibrahim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM H Baso Amiruddin, Kepala Bappeda dr Hadijah Iriani, Kepala BPKA Erwin Haiyya, Asisten II Kusayyeng, Asisten III Takdir Hasan Saleh, Kabag Hukum Umar, dan Kabag Perlengkapan Aidil Adha.

Danny menyampaikan pelantikan ini bertujuan menciptakan iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat, dan berwibawa.

“Majelis Pertimbangan TP-TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan, dan barang daerah," terang Danny.

Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR di daerah-daerah berpedoman pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Danny mengingatkan kepada pejabat yang dilantik jika jabatan yang diamanahkan kepada mereka bukanlah jabatan yang ringan dan mudah.

“Kemampuan, kompetensi, dan kewenangan yang dimiliki mendasari keputusan ini. Kami mengamanahkan tugas ini kepada pejabat yang dilantik untuk diemban sebagai Majelis Pertimbangan TP-TGR," kata Danny.

Berita Rekomendasi

Kesembilan pejabat yang dilantik memiliki tiga tugas pokok meliputi Mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa, dan mengevaluasi kasus TP-TGR. Memproses dan menyelesaikan TP-TGR, dan Memberikan laporan berupa pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR.

Pelantikan Majelis TP-TGR diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan dan aset pemerintah Kota Makassar yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan sistem pengendalian internal di lingkup SKPD kota Makassar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas