Bisa Dijerat UU Pornografi, Ini Ancaman Pidana Pelaku Eksibisionisme
Perbuatan eksibisionisme melanggar pasal 34 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova menyatakan pihaknya akan memburu pelaku eksibisionisme di Kota Semarang.
Ia telah menerima informasi adanya pria pamerkan alat kelamin secara publik di kawasan Jalan Menoreh Raya, Sampangan, Gajahmungkur.
Perbuatan eksibisionisme melanggar pasal 34 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Terancam pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (16/3/2017) sore.
Ia berharap masyarakat aktif melaporkan peristiwa bencana, tindak kriminal ke polisi.
Tak perlu datang ke kantor polisi, masyarakat cukup mengakses layanan online melalui situs smilepolice.jateng.polri.go.id.
Senada, Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Sigit Ari Wibowo telah perintahkan personelnya untuk mengecek sekaligus menindaklanjuti pelaku eksibisionisme.
"Saya perintahkan Kepala Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Semarang," ujarnya.