Jaksa Bentuk 11 Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi Rp 650 M untuk Mantan GAM
Pembentukan 11 tim tersebut sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengaku telah membentuk tim khusus yang bertugas mengusut kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 650 miliar yang digelontorkan Pemerintah Aceh untuk eks kombatan GAM pada tahun 2013.
“Pihak Kejati sudah membentuk tim sebanyak 11 tim ini dan kini sekarang ini sedang bekerja,” kata Amir Hamzah di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2017).
Hal itu disampaikan setelah Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mempertanyakan posisi kasus yang sebelumnya dilaporkan pihaknya pada Rabu, 24 Januari 2017.
Amir menjelaskan, pembentukan tim tersebut sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
Ke 11 tim itu nantinya akan bertugas memeriksa 11 dinas yang menggelola dana yang diperuntukkan untuk pemberdayaan mantan kombatan GAM.
Sekedar menginggatkan, kasus ini mencuat dalam debat calon gubernur/wakil gubernur Aceh tahap II di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu, 11 Januari 2017.
Keberadaan dana tersebut disoal oleh cagub nomor urut 2, Zakaria Saman (Apa Karya) kepada cagub nomor 4, dr Zaini Abdullah dalam sesi tanya jawab.
Padahal, sebelumnya masyarakat tidak pernah tahu soal adanya penyimpangan dana tersebut.
Pada Rabu 24 Januari 2017, GeRAK Aceh melaporkan kasus tersebut ke Kejati Aceh.
Laporan itu diserahkan oleh Koordinator GeRAK, Askhalani didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi KorupsiGeRAK, Hayatuddin Tanjung kepada Kajati Aceh, Raja Nafrizal SH.
Setelah dilaporkannya kasus tersebut, sejumlah pihak mendesak jaksa untuk serius mengusut kasus itu, hingga adanya demo dari Masyarakat Pro Demokrasi.