Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kabiro Perekonomian Lampung Ini Pernah Janjikan Proyek Rp 13 Miliar ke Djoko

Farizal Badri Zaini pernah menjanjikan proyek senilai Rp 13 miliar kepada mantan Kepala Seksi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Kabiro Perekonomian Lampung Ini Pernah Janjikan Proyek Rp 13 Miliar ke Djoko
Repro/Kompas TV
Gambar dari video yang menunjukkan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini sedang menghitung sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atau uang pelicin dari proyek-proyek pembangunan di Lampung. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini pernah menjanjikan proyek senilai Rp 13 miliar kepada mantan Kepala Seksi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Djoko Prihartanto.

Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Andri Kurniawan.

Andri mengatakan, Djoko pernah mendatangi Farizal pada November 2015. Ketika itu Djoko meminta bantuan Farizal untuk mendapatkan anggaran dari Kementerian Pertanian terkait proyek Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pertama.

Farizal menjanjikan Djoko mendapatkan proyek  senilai Rp 13 miliar tersebut dengan syarat menyerahkan uang Rp 500 juta.

Awalnya Djoko hanya sanggup menyediakan uang Rp 200 juta. Farizal menolak dan tetap meminta Rp 500 juta.

Farizal meminta Djoko menyerahkan uang itu melalui anaknya Eva Devita Sari. Djoko akhirnya menyanggupi dan menyerahkan uang sesuai permintaan Farizal.

Berita Rekomendasi

Setelah proyek tersebut turun, ternyata nilainya hanya Rp 2 miliar.

Menurut Andri, Djoko menolak mengambil proyek itu karena nilainya jauh di bawah yang dijanjikan Farizal.

“Djoko meminta Farizal mengembalikan uangnya namun Farizal tidak meyanggupi dan menawarkan proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga,” jelas Andri di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (16/3/2017).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas